Tertinggal Rakaat Shalat Jum'at? Begini Hukumnya
Ahmad zuhdi
Jum'at, 10 September 2021 - 11:01 WIB
ilustrasi shalat Jumat di Masjid Cut Meutia Jakarta (foto: langit7.id/istock)
Bagi sebagian kita, tentu pernah mengalami tertinggal rakaat (masbuq) dalam pelaksanaan ibadah shalat, termasuk shalat Jum'at. Shalat Jum'at dengan jumlah dua rakaat dilaksanakan setelah khatib selesai menyampaikan khutbah kedua.
Dalam sejarahnya, shalat Jum'at pertama kali dilakukan Rasulullah bersama para sahabat ketika dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Quba dan melengkapi dengan khutbatain (dua khutbah).
Pada hakikatnya, shalat Jum'at adalah syariat yang berdiri sendiri, bukan sebagai pengganti shalat dzuhur. Adapun bagi yang memiliki udzur, barulah dapat menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur. Shalat Jum'at pertama kali disyariatkan ketika Nabi di Madinah dan terdapat keterangannya dalam surat al-Jumuah.
Kemudian bagaimana jika kita masbuq dalam shalat Jum'at?
Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum'at dan shalat yang lainnya, maka tambahkanlah satu rakaat lagi dan sempurnalah shalatnya.” (H.R. a-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Dairuquthni, dan sanadnya shahih: Taudhih al Ahkam, 2: 571).
Hadits ini menunjukkan bahwa makmum yang masbuq jum'at satu raka'at, hendaklah menambah lagi satu raka'at dan itu dianggap sempurna shalatnya.
Dalam sejarahnya, shalat Jum'at pertama kali dilakukan Rasulullah bersama para sahabat ketika dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Quba dan melengkapi dengan khutbatain (dua khutbah).
Pada hakikatnya, shalat Jum'at adalah syariat yang berdiri sendiri, bukan sebagai pengganti shalat dzuhur. Adapun bagi yang memiliki udzur, barulah dapat menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur. Shalat Jum'at pertama kali disyariatkan ketika Nabi di Madinah dan terdapat keterangannya dalam surat al-Jumuah.
Kemudian bagaimana jika kita masbuq dalam shalat Jum'at?
Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum'at dan shalat yang lainnya, maka tambahkanlah satu rakaat lagi dan sempurnalah shalatnya.” (H.R. a-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Dairuquthni, dan sanadnya shahih: Taudhih al Ahkam, 2: 571).
Hadits ini menunjukkan bahwa makmum yang masbuq jum'at satu raka'at, hendaklah menambah lagi satu raka'at dan itu dianggap sempurna shalatnya.