Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home masjid detail berita

Tertinggal Rakaat Shalat Jum'at? Begini Hukumnya

ahmad zuhdi Jum'at, 10 September 2021 - 11:01 WIB
Tertinggal Rakaat Shalat Jum'at? Begini Hukumnya
ilustrasi shalat Jumat di Masjid Cut Meutia Jakarta (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Bagi sebagian kita, tentu pernah mengalami tertinggal rakaat (masbuq) dalam pelaksanaan ibadah shalat, termasuk shalat Jum'at. Shalat Jum'at dengan jumlah dua rakaat dilaksanakan setelah khatib selesai menyampaikan khutbah kedua.

Dalam sejarahnya, shalat Jum'at pertama kali dilakukan Rasulullah bersama para sahabat ketika dalam perjalanan hijrah dari Makkah ke Madinah. Rasulullah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Quba dan melengkapi dengan khutbatain (dua khutbah).

Pada hakikatnya, shalat Jum'at adalah syariat yang berdiri sendiri, bukan sebagai pengganti shalat dzuhur. Adapun bagi yang memiliki udzur, barulah dapat menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur. Shalat Jum'at pertama kali disyariatkan ketika Nabi di Madinah dan terdapat keterangannya dalam surat al-Jumuah.

Kemudian bagaimana jika kita masbuq dalam shalat Jum'at?

Dalam suatu hadits dinyatakan sebagai berikut:

Dari Ibnu Umar Ra, ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum'at dan shalat yang lainnya, maka tambahkanlah satu rakaat lagi dan sempurnalah shalatnya.” (H.R. a-Nasa'i, Ibnu Majah, al-Dairuquthni, dan sanadnya shahih: Taudhih al Ahkam, 2: 571).

Hadits ini menunjukkan bahwa makmum yang masbuq jum'at satu raka'at, hendaklah menambah lagi satu raka'at dan itu dianggap sempurna shalatnya.

Adapun penjelasan hadits ini adalah sebagai berikut: “Mafhum dari hadits ini ialah bahwa orang yang tidak mendapatkan satu rakaat jum'at bersama imam seperti imam telah mengangkat kepalanya dari rakaat kedua sebelum ruku' bersamanya, maka ia berarti telah ketinggalan Jumat dan ia mesti shalat zhuhur,” (Taudhih al-Ahkam, 2: 572).

Menurut Ibnu Mas'ud: “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat Jum'at maka tambah lagi satu rakaat Jum'at, dan barangsiapa yang ketinggalan dua rakaat, maka shalatlah empat rakaat.” (H.R. al-Thabrani dengan sanad yang hasan).

Menurut Ibnu Umar: “Jika engkau mendapatkan satu rakaat Jum'at, maka tambahlah dengan satu rakaat yang lainnya, dan jika engkau mendapatkan mereka sedang duduk, maka shalatlah empat raka'at.” (H.R. al-Baihaqi).

Kesimpulannya, apabila kita tertinggal satu rakaat dalam shalat Jumat, maka tambahlah satu rakaat dan sempurna shalat Jumatnya. Namun apabila tertinggal dua rakaat, maka dapat diganti dengan melaksanakan shalat dzuhur empat rakaat.

Sumber: Kitab al-Fatawa tentang Shalat Berjama'ah dan Shalat Jumat, karya KH Aceng Zakaria.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)