home global news

Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Jum'at, 10 September 2021 - 13:01 WIB
Pesawat Garuda Indonesia. Maskapai Garuda Indonesia diputus kalah di Pengadilan Arbitrase London Foto: Langit7.id/Istock
Maskapai penerbangan Indonesia, PT Garuda Indonesia tbk diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Keputusan itu membuat perusahaan pelat merah harus membayar kewajibannya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional.

"Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh Perseroan," kata Irfan di Jakarta, Jumat (10/9/2021)

Putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat, Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021.

"Atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung," papar Irfan.

Irfan mengungkapkan salah satu upaya lain yang akan dilakukan adalah mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya

Ia optimistis komunikasi yang sejauh ini telah terjalin dan penjajakan yang dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha di tengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
garuda indonesia penerbangan pengadilan arbitrase london lessor pesawat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya