Tidak Kuorum, DPR Tunda Rapat Pengesahan RUU Pilkada
Lusi mahgriefie
Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:00 WIB
ilustrasi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Alasannya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Sidang hari ini kita tunda karena tidak memenuhi kuorom, hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Sesuai mekanisme nanti dirapimkan lagi, pada hari ini DPR mengikuti tata tertib yang ada,” jelas Dasco.
Selanjutnya, Dasco menambahkan akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna.
Namun begitu Dasco tidak bisa memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan.
Baca juga:Orasi di Demo Kawal Putusan MK, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Sidang hari ini kita tunda karena tidak memenuhi kuorom, hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Sesuai mekanisme nanti dirapimkan lagi, pada hari ini DPR mengikuti tata tertib yang ada,” jelas Dasco.
Selanjutnya, Dasco menambahkan akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna.
Namun begitu Dasco tidak bisa memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan.
Baca juga:Orasi di Demo Kawal Putusan MK, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.