langit7-Jakarta,- - Seruan kawal putusan Mahkamah Konstitusi tengah ramai disuarakan. Ajakan ini muncul usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Pilkada yang dianggap bisa mengancam demokrasi.
Menjawab hal itu, massa turun ke jalan untuk berdemonstrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta hari ini, Kamis (22/8/2024), yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Selain mahasiswa, organisasi masyarakat dan buruh, aksi kawal putusan MK ini ternyata menarik perhatian dari sejumlah artis. Mulai dari aktor, musisi, hingga komedian.
Di antara yang bergabung dengan massa demo kawal putusan MK adalah aktor berbakat, Reza Rahadian. Melalui video viral di media sosial, terlihat Reza Rahadian tengah berorasi di aksi massa tersebut.
Baca juga:
Antisipasi Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Polda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar DPR/MPRDalam orasinya tersebut, aktor pemeran BJ Habibie ini menyindir sikap DPR yang berencana menganulir keputusan MK. Reza Rahadian juga menegaskan bahwa keputusannya ikut aksi massa tidak ada misi tersembunyi.
"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa, bersama teman-teman semua tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini melihat demokrasi kita seperti ini. Ini bukan negara milik keluarga tertentu," teriak Reza Rahadian lantang dalam video yang beredar.
Selain Reza Rahadian, tampak sejumlah komika yang ikut dalam aksi di depan Gedung DPR RI. Terlihat Arie Kriting, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Mamat Alkatiri, hingga Abdel Achrian kompak memakai kaos berwarna hitam.
Sebagai informasi, MK mengeluarkan putusan dengan mengubah ambang batas pencalonan kepada daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam keputusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan keputusan tersebut, MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
(ori)