LANGIT7.ID-Di jalanan Jakarta dan sejumlah daerah belakangan ini ramai dengan demonstrasi. Massa tumpah ruah di jalan. Spanduk, toa, dan barisan pengunjuk rasa mewarnai wajah kota. Di tengah riuh protes ini, muncul pertanyaan klasik: bagaimana hukum demonstrasi menurut Islam? Apakah turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dibenarkan, atau justru melanggar prinsip syariat?
Dalam Al-Qur’an, terdapat perintah amar ma’ruf nahi munkar: “
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS Ali Imran [3]: 104). Ayat ini sering menjadi legitimasi moral bagi kelompok yang menggelar demonstrasi, dengan alasan menyampaikan kritik terhadap penguasa merupakan bagian dari nahi munkar.
Namun, para fuqaha berbeda pendapat soal teknisnya.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam Fiqh al-Daulah fi al-Islam menyebutkan demonstrasi damai yang tidak merusak harta benda dan tidak menumpahkan darah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika menjadi sarana menegakkan keadilan. “Selama demonstrasi dilakukan secara damai, itu termasuk jihad yang baik,” tulis Qaradawi.
Sebaliknya, kalangan salafi tradisional lebih berhati-hati.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, dalam Majmu’ Fatawa, menilai demonstrasi bukan tradisi Islam dan berpotensi menimbulkan fitnah serta kerusakan sosial. “Setiap jalan yang menimbulkan kerusakan lebih besar daripada maslahat, maka dilarang,” katanya.
Baca juga: Din Syamsuddin: Ramadhan Tak Berarti Puasa Amar Makruf Nahi Mungkar Di dunia Muslim modern, polemik ini mencuat sejak era kolonial. Pada awal abad ke-20, para ulama reformis seperti Rashid Ridha mendukung aksi kolektif menentang penjajah, dengan dasar maqashid syariah menjaga agama dan jiwa (Ridha, al-Manar, 1925). Sebaliknya, ulama konservatif menolak karena khawatir memicu anarki.
Menurut penelitian Abdullah Saeed dalam Islamic Thought: An Introduction (2006), mayoritas ulama kontemporer cenderung membolehkan demonstrasi dengan syarat: tidak melibatkan kekerasan, tidak menentang prinsip syariat, dan dilakukan demi kemaslahatan umum. Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 2016 menyatakan demonstrasi boleh selama tertib dan sesuai hukum negara, namun mengharamkan tindakan anarkis.
Hukum Positif vs Fiqh JalananMenariknya, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 UUD 1945. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur demonstrasi sebagai hak konstitusional. Tetapi dalam fiqh, batasannya lebih ketat: tidak boleh memprovokasi kekerasan dan harus menjaga ketertiban umum (al-amn al-‘amm).
Ahmad Syafii Maarif dalam Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan menekankan pentingnya etika protes. “Protes dalam Islam bukan anarki. Ia harus menjadi panggilan moral, bukan letupan amarah,” tulisnya.
Di akar rumput, ketegangan sering muncul. Aktivis Islam memandang demonstrasi sebagai ekspresi demokrasi dan hak amar ma’ruf, sementara sebagian ulama mengkhawatirkan potensi kerusuhan. Dalam praktik, demonstrasi di negara-negara Arab sering disertai kekerasan, sehingga pandangan fiqh cenderung restriktif. Namun di negara demokrasi seperti Indonesia, ruang kompromi lebih besar.
Baca juga: UAS Ingatkan Kaum Muslim Terus Beramar Makruf Nahi Mungkar Sejarawan Olivier Roy dalam The Failure of Political Islam (1994) menilai gerakan Islam kontemporer sedang mencari cara mendamaikan teks dengan realitas politik modern. Demonstrasi menjadi salah satu wujud adaptasi tersebut—antara prinsip klasik dan kebutuhan zaman.
Jadi, apakah demonstrasi halal? Jawabannya bergantung pada niat, cara, dan dampaknya. Jika damai dan bertujuan menegakkan keadilan, banyak ulama membolehkan. Jika anarkis dan menimbulkan kerusakan, jelas terlarang. Dalam istilah fiqh, al-masalih al-mursalah—pertimbangan maslahat—menjadi kunci. Seperti kata al-Qaradawi, “Fikih harus hidup bersama realitas.”
(mif)