langit7-Jakarta,- - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Alasannya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen DPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Sidang hari ini kita tunda karena tidak memenuhi kuorom, hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Sesuai mekanisme nanti dirapimkan lagi, pada hari ini DPR mengikuti tata tertib yang ada,” jelas Dasco.
Selanjutnya, Dasco menambahkan akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna.
Namun begitu Dasco tidak bisa memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan.
Baca juga:
Orasi di Demo Kawal Putusan MK, Reza Rahadian: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu!Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada, kemarin. Pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung kilat, bahkan RUU disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam kurun waktu tujuh jam.
DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 terkait hal ini.
Putusan MK pun dianulir DPR. DPR memilih untuk tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.
Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya, dibandingkan putusan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih. Hal ini berbeda dengan putusan MK dimana syarat usia ditentukan saat penetapan pasangan calon.
Selain itu, DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
Oleh sebab itu, partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Dijadwalkan sebelumnya RUU Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna pagi ini, sesuai keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus.
(ori)