home global news

Program Wakaf Uang untuk Penyuluh Agama Islam Sarana Pemberdayaan Umat

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 08:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memberdayakan perekonomian umat dengan meluncurkan program wakaf uang khusus untuk para Penyuluh Agama Islam (PAI). Program ini diresmikan dalam rangkaian acara PAI Award 2024 di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyampaikan, wakaf uang adalah bentuk amal jariyah yang dapat memberi dampak besar jika dikelola dengan baik. "Jika 50.000 penyuluh kita, 100.000 majelis taklim, dan 100 juta umat Islam Indonesia berwakaf Rp20.000 saja satu orang per tahun, itu bisa menghasilkan ratusan miliar rupiah," ujarnya.

Program ini bukan hanya sekadar imbauan, melainkan sebuah ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan sosial, terutama kemiskinan. Kamaruddin menekankan, tugas membantu orang miskin bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga merupakan tugas setiap individu yang memiliki kemampuan.

Baca juga:PBNU Siap Investasi Triliunan Rupiah di IKN, Gus Yahya: 'Ini Gagasan Penting yang Harus Diwujudkan'

"Kita semua adalah orang yang mampu, maka sangatlah berdampak jika kita bisa berwakaf, walaupun hanya Rp20.000 sekali setahun," tegasnya.

Peluncuran program wakaf uang untuk PAI ini juga dianggap sebagai langkah awal dari banyak inisiatif serupa di waktu mendatang. Kamaruddin menyebut, gerakan berwakaf adalah 'langkah pertama dari 1.000 langkah' yang diperlukan untuk menciptakan perubahan nyata di masyarakat.

Kamaruddin menggambarkan penyuluh agama sebagai 'entitas epistemik' yang berperan sebagai guru yang memberi pencerahan berkelanjutan kepada umat. "Kualitas kehidupan beragama di Indonesia sangat berkorelasi dengan kualitas pengabdian para penyuluh," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya