home global news

Viral! Netizen Serbu Email UPenn, Tuntut Cabut Beasiswa Menantu Jokowi

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:46 WIB
Viral! Netizen Serbu Email UPenn, Tuntut Cabut Beasiswa Menantu Jokowi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Sebuah gerakan unik muncul di dunia maya Indonesia, mengguncang ranah pendidikan tinggi internasional. Ribuan netizen bersatu padu melancarkan aksi protes digital terhadap University of Pennsylvania (UPenn) di Amerika Serikat. Target mereka? Pencabutan beasiswa parsial yang diberikan kepada Erina Gudono, menantu Presiden Jokowi, untuk program Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2).

Aksi ini dipicu oleh unggahan Erina di media sosial yang menampilkan gaya hidup mewah selama berada di AS untuk orientasi mahasiswa baru. Mulai dari penerbangan dengan jet pribadi hingga pembelian kereta bayi seharga sepeda motor, unggahan tersebut dianggap kontras dengan situasi politik yang tengah bergejolak di Tanah Air.

Baca juga: Perjalanan Kaesang dan Istri ke Amerika Yang Dikaitkan Sewa Jet Pribadi Bikin Gempar, Netizen: Tak Ada Hati Nurani

Seorang pengguna platform X menjadi pionir gerakan ini dengan mengajak warganet mengirimkan email protes kepada para dosen UPenn. Ajakannya mendapat respons luar biasa, dengan lebih dari 50 ribu tanda suka dan 2,5 juta tayangan.

Surat protes yang disebarluaskan menyoroti latar belakang politik Erina sebagai bagian dari keluarga yang dianggap berkaitan dengan rezim yang dipandang merugikan rakyat Indonesia. Para netizen mempertanyakan kesesuaian Erina untuk program studi yang berfokus pada kebijakan dan praktik sosial, mengingat sikapnya yang dinilai kurang peka terhadap kondisi masyarakat.

Gerakan ini muncul di tengah gejolak politik di Indonesia. Pada 22 Agustus 2024, demonstrasi besar-besaran pecah menyusul keputusan Badan Legislasi DPR yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah. Keputusan ini dipandang sebagai langkah mundur dalam proses demokratisasi.

Merespons situasi ini, pemerintah melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pembatalan pengesahan RUU Pilkada pada malam 22 Agustus 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada akan tetap berlaku, termasuk perubahan ambang batas pencalonan dan usia minimal calon gubernur serta wakil gubernur.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya