home global news

KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing di Selat Malaka

Jum'at, 10 September 2021 - 14:10 WIB
Ilustrasi pelaku illegal fishing di Selat Malaka. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Kapal yang diketahui berbendera Malaysia ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan di wilayah tersebut.

Penangkapan pelaku illegal fishing di dekat overlapping claim area menunjukkan kesigapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan illegal fishing di perairan Indonesia.

"Operasi pengawasan oleh KP. Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, seperti dikutip Jumat (10/9).

Adin mengatakan sempat terjadi aksi pengejaran seketika (hot pursuit) karena kapal tersebut mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries. Menurutnya, hal ini merupakan modus yang sering dilakukan para pelaku illegal fishing.

"Mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area. Padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," ungkapnya.

Baca juga:KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur untuk Tingkatkan Devisa

Dari hasil pemeriksaan, kapal PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar. Saat ini, kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kementerian kelautan dan perikanan illegal fishing selat malaka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya