Tertangkap di Thailand, Nelayan Asal Aceh Dipulangkan KKP
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 11 September 2021 - 16:38 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pulangkan empat nelayan asal Aceh yang tertangkap di Thailand. (Foto: Dok. KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap Thailand. Pemulangan tersebut menunjukkan perhatian KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh terhadap nelayan yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand.
"Namun, berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih dibawah umur. Usianya masih 17-18 tahun sehingga dilakukan tindakan deportasi saja," kata Adin seperti dikutip Sabtu (11/9).
Adin membeberkan jika keempat nelayan yang berasal dari Idi Riyeuk memang masih dibawah umur. Diketahui H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).
Baca juga:KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing di Selat Malaka
Dalam proses pemulangan keempat nelayan tersebut, Adin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh. Adin berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.
"Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya," sambungnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand.
"Namun, berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih dibawah umur. Usianya masih 17-18 tahun sehingga dilakukan tindakan deportasi saja," kata Adin seperti dikutip Sabtu (11/9).
Adin membeberkan jika keempat nelayan yang berasal dari Idi Riyeuk memang masih dibawah umur. Diketahui H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).
Baca juga:KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing di Selat Malaka
Dalam proses pemulangan keempat nelayan tersebut, Adin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh. Adin berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.
"Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya," sambungnya.