LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memulangkan empat orang nelayan asal Aceh yang tertangkap Thailand. Pemulangan tersebut menunjukkan perhatian KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemerintah Daerah Aceh terhadap nelayan yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan keempat nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Thailand pada tanggal 9 April 2021 karena dianggap melakukan illegal fishing di wilayah Thailand.
"Namun, berdasarkan putusan pengadilan Thailand mereka dibebaskan karena masih dibawah umur. Usianya masih 17-18 tahun sehingga dilakukan tindakan deportasi saja," kata Adin seperti dikutip Sabtu (11/9).
Adin membeberkan jika keempat nelayan yang berasal dari Idi Riyeuk memang masih dibawah umur. Diketahui H (17 tahun), M (18 tahun), MM (18 tahun) dan J (17 tahun).
Baca juga:
KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing di Selat MalakaDalam proses pemulangan keempat nelayan tersebut, Adin menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik antara KKP, Kementerian Luar Negeri dan Pemda Aceh. Adin berharap agar sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya.
"Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik dalam proses pemulangan para nelayan tersebut. Ini merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi warga negaranya," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keempat nelayan itu masih harus menjalani proses terkait penanganan dan pencegahan Covid-19. Ia berharap agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Sesuai standar pencegahan dan penanganan Covid-19, para nelayan yang dipulangkan akan dilakukan tes PCR dan karantina terlebih dahulu. Semoga proses hukum yang sudah dijalani menjadi pelajaran agar pelanggaran melintas batas tidak terulang lagi," ujar Teuku.
(sof)