home global news

Kegagalan Diplomasi? Resolusi PBB untuk Palestina Menuai Kritik

Ahad, 22 September 2024 - 05:10 WIB
Kegagalan Diplomasi? Resolusi PBB untuk Palestina Menuai Kritik
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pada 18 September, Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan ilegalnya atas wilayah Palestina dalam waktu satu tahun. Hasil pemungutan suara menunjukkan 124 negara mendukung, 12 menentang, dan 43 abstain. Beberapa pihak menafsirkan ini sebagai kemenangan besar bagi perjuangan Palestina.

Namun, fakta bahwa 54 negara (tidak termasuk Israel) – sekitar 28 persen dari seluruh anggota PBB – tidak mendukung resolusi ini tidak bisa diabaikan. Hal ini bukan hanya menunjukkan kegagalan keberanian moral, tapi juga menyoroti kemunafikan yang masih mewarnai tata kelola global. Sebenarnya, ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menggerogoti rezim internasional demi menjamin kekebalan hukum bagi Israel.

Resolusi tersebut menuntut agar Israel "segera mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki". Ini menegaskan kembali temuan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan pada Juli lalu bahwa pendudukan Israel adalah ilegal, bahwa pemukiman di tanah Palestina yang diduduki juga ilegal dan harus dibongkar, serta Israel perlu membayar ganti rugi atas kerusakan yang dialami rakyat Palestina.

Hukum internasional sangat jelas tentang masalah pendudukan: itu adalah tindakan kriminal. Konsensus di antara para ahli hukum internasional menekankan bahwa pihak yang menduduki tidak bisa menggunakan hak membela diri terhadap rakyat yang didudukinya – argumen yang dipakai Israel untuk membenarkan tindakan genosida yang keji.

Dalam konteks putusan Mahkamah Internasional ini, memilih untuk menentang atau abstain dalam pemungutan suara resolusi Majelis Umum PBB tidak bisa dianggap sekadar netralitas politik. Dengan memilih untuk tidak mendukung resolusi yang menegaskan kembali ilegalitas pendudukan Israel, negara-negara ini secara tidak langsung mendukung tindakan Israel dan berkontribusi pada kelanjutan status quo yang ditandai dengan penindasan brutal dan penderitaan. Mereka juga secara terbuka mengabaikan dan dengan demikian menyerang ketentuan hukum internasional.

Penting untuk diingat bahwa pemungutan suara ini terjadi di tengah agresi Israel yang berkelanjutan terhadap Gaza dan Tepi Barat, di mana hampir 42.000 warga Palestina – mayoritas perempuan dan anak-anak – tewas dan lebih dari 100.000 terluka. Pada Januari, ICJ mengeluarkan putusan awal bahwa Israel "mungkin" melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza. Kekerasan genosida ini adalah akibat langsung dari pendudukan ilegal Israel atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu tidak bisa dilihat secara terpisah. Ini berakar pada puluhan tahun pendudukan brutal yang telah membuat warga Palestina terjebak dalam apa yang banyak orang gambarkan sebagai penjara terbuka terbesar di dunia, di mana penindasan sistematis, pengusiran, dan kekerasan telah menandai kehidupan jutaan warga Palestina. Memahami konteks ini sangat penting untuk mengatasi masalah mendasar dan bergerak menuju resolusi yang adil dan berkelanjutan yang menghormati martabat dan kemanusiaan semua pihak yang terkena dampak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya