home global news

Resmi! DPR Sahkan Laporan Pansus Haji, Jemaah Wajib Tahu Perubahan Ini

Senin, 30 September 2024 - 13:27 WIB
Resmi! DPR Sahkan Laporan Pansus Haji, Jemaah Wajib Tahu Perubahan Ini
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mengajukan serangkaian rekomendasi untuk perbaikan sistem haji nasional. Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (30/9/2024), DPR secara resmi mengesahkan laporan Pansus yang dipimpin oleh Nusron Nur Wahid, yang bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa rekomendasi Pansus akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini menandai upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan haji.

Baca juga: Pansus Haji 2024 Jadi Sorotan di Paripurna Terakhir DPR

Salah satu poin krusial dalam rekomendasi tersebut adalah dorongan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini dianggap perlu untuk mengakomodasi perubahan regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi yang kini lebih berorientasi pada pendekatan "government to business".

Rekomendasi lain yang berpotensi mengubah penyelenggaraan haji Indonesia adalah penguatan sistem pengawasan. Pansus mendorong optimalisasi peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP, dengan kemungkinan melibatkan pengawas eksternal seperti BPK dan aparat penegak hukum.

Terkait distribusi kuota haji, Pansus menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran dalam alokasi kuota haji khusus. Untuk mengatasi hal ini, Pansus merekomendasikan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus.

Aspek teknologi juga menjadi sorotan Pansus. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dinilai rawan intervensi dan membutuhkan audit keamanan berkala.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya