Pansus Haji Ungkap Ketidakadilan Distribusi Kuota, 3.503 Jemaah Haji Khusus Berangkat Tanpa Antrean
Nabil
Senin, 30 September 2024 - 13:40 WIB
Pansus Haji Ungkap Ketidakadilan Distribusi Kuota, 3.503 Jemaah Haji Khusus Berangkat Tanpa Antrean
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Temuan mengejutkan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI mengungkap adanya ketidakadilan dalam distribusi kuota haji khusus. Dalam sidang paripurna Senin (30/9/2024), DPR mengesahkan laporan yang menyoroti praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar dan berangkat di tahun yang sama.
Nusron Nur Wahid, Ketua Pansus Haji 2024, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai isu yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistemnya ke depan.
Baca juga: Resmi! DPR Sahkan Laporan Pansus Haji, Jemaah Wajib Tahu Perubahan Ini
Pansus mengkritisi Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 yang dinilai membuka celah ketidakadilan. Ketentuan ini memungkinkan jemaah haji khusus untuk berangkat tanpa melalui proses antrean yang seharusnya.
Pansus merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk menutup celah ini. Mereka juga mendorong sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus.
Temuan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pansus mendorong penguatan peran Kementerian Agama dalam mengontrol dan mengawasi PIHK untuk mencegah penyalahgunaan kuota.
Laporan ini menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPR. Pansus mengharapkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mewujudkan sistem haji yang lebih adil.
Nusron Nur Wahid, Ketua Pansus Haji 2024, menyampaikan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai isu yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistemnya ke depan.
Baca juga: Resmi! DPR Sahkan Laporan Pansus Haji, Jemaah Wajib Tahu Perubahan Ini
Pansus mengkritisi Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 dan Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 yang dinilai membuka celah ketidakadilan. Ketentuan ini memungkinkan jemaah haji khusus untuk berangkat tanpa melalui proses antrean yang seharusnya.
Pansus merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk menutup celah ini. Mereka juga mendorong sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama untuk ibadah haji khusus.
Temuan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pansus mendorong penguatan peran Kementerian Agama dalam mengontrol dan mengawasi PIHK untuk mencegah penyalahgunaan kuota.
Laporan ini menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPR. Pansus mengharapkan pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan ini demi mewujudkan sistem haji yang lebih adil.