home masjid

Baca Surat Al Fatihah Diiringi Musik, MUI: Pelanggaran Syariat

Selasa, 01 Oktober 2024 - 11:15 WIB
Ketua MUI Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI),KH Jeje Zaenudin
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI),KH Jeje Zaenudin turut merespon viralnya artis pentolan Band Dewa 19, Ahmad Dhani. Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik yang tersebar di media sosial, Dhani membacakan Surat Al Fatihah diiringi nada musik.

Kyai Jeje mengingatkan bahwa berseni jangan sampai melanggar norma-norma syariat. Apalagi terjerumus kepada praktik yang bisa dipersepsi dan ditengarai sebagai penodaan dan penistaan kitab suci.

"Saya menduga mungkin niat awalnya baik, ingin membacakan surat Al Fatihah. Tetapi sangat disesalkan tempatnya, acara, dan tatacaranya justru bertentangan dengan kemuliaan dan kesucian Al Quran, yaitu membacakan surat Al Fatihah dengan menyesuaikan nada lagu dan diiringi musik," kata Kyai Jeje dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Baca juga:Impian Dul Jaelani Setelah Menikah, Lihat Tissa Biani Berhijab dan Urus Anak

Kyai Jeje menjelaskan, dalam permasalahan ini sudah ada fatwa yang tegas dari para ulama, seperti Syekh Abdullah bin Baz dan Mufti Darul Ifta Al Mishriyah. Syekh bin Baz dan Mufti Darul Ifta mengharamkan menjadikan Al Quran sebagai lagu diiringi musik atau dilakukan dengan nada tangga musik.

Oleh karena itu, Kyai Jeje meminta rekaman yang sudah dipublikasi itu ditarik. Kemudian Ahmad Dhani sepatutnya mengklarifikasi dan meminta maaf.

Sebab hal ini bisa dimaknai dan dipahami sebagai sebuah penistaan atau pelecehan terhadap keagungan Al Quran.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya