Beredar Produk Haram Jadi Halal, MUI Turun Gunung, dan Hasil Temuannya Benar: Lo Kok Bisa Ceroboh Gitu Ya?
Tim langit 7
Selasa, 01 Oktober 2024 - 11:11 WIB
Beredar Produk Haram Jadi Halal, MUI Turun Gunung, dan Hasil Temuannya Benar: Lo Kok Bisa Ceroboh Gitu Ya?
LANGIT7.ID-Jakarta; Munculnya skandal “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian serupa kembali terulang.
Baru-baru ini beredar video dari masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan masyarakat, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan atas produk produk yang beredar bikin gaduh tersebut.
Baca juga: Bir, Tuak, Rhum dan Wine Lolos Sertifikasi Halal, Self Declare Dinilai Makin Mengkhawatirkan
Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/9/2024).
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Baru-baru ini beredar video dari masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan masyarakat, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan atas produk produk yang beredar bikin gaduh tersebut.
Baca juga: Bir, Tuak, Rhum dan Wine Lolos Sertifikasi Halal, Self Declare Dinilai Makin Mengkhawatirkan
Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/9/2024).
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.