home wirausaha syariah

Supermarket hingga Minimarket Wajib Punya Sertifikat Halal MUI, Begini Syaratnya

Selasa, 08 Oktober 2024 - 06:00 WIB
ilustrasi
Jasa retailer atau pedagang eceran, termasuk supermarket dan minimarket, wajib memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski menjual produk non halal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati pada media gathering, Kamis (3/10/2024) lalu.

"Jasa retailer terkait makanan dan minuman termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal sesuai PP No. 39 tahun 2021," ungkap Muti, dikutip dari laman LPPOM MUI, Senin (7/10/2024).

Muti kemudian menyebutkan sejumlah persyaratan yang wajib diimplementasikan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Salah satunya yaitu memisahkan fasilitas antara produk yang halal dan haram.

“Sertifikasi halal jasa retailer meliputi proses penanganan arus bahan atau produk yang harus bebas dari najis yang berpotensi mengkontaminasi bahan/produk halal,"

Baca juga:KOLOM EKONOMI SYARIAH: Agama Islam Dorong Ummatnya Bekerja, Melarang Menganggur

"Ruang lingkupnya mencakup pergudangan, distribusi (penerimaan barang), penanganan dan penyimpanan, serta pemajangan. Artinya, seluruh produk yang bersertifikat halal terjamin tidak terkontaminasi najis hingga sampai di tangan konsumen,” jelas Muti.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya