Daftar 100 Lembaga Pendidikan Pesantren yang Terima SK Izin Operasional
Tim langit 7
Selasa, 08 Oktober 2024 - 09:00 WIB
Kemenag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.Foto/Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.
Penyerahan SK ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (7/10/2024). Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga:Alhamdulillah! Tiga Lagi Prodi Unusa Terakreditasi Unggul
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi.
"Pesantren, tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara juga harus berterima kasih lebih besar kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa," ujarnya.
Penyerahan SK ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (7/10/2024). Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca juga:Alhamdulillah! Tiga Lagi Prodi Unusa Terakreditasi Unggul
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi.
"Pesantren, tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara juga harus berterima kasih lebih besar kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa," ujarnya.