home masjid

Wasit Bertindak Curang, Begini Hukumnya dalam Islam

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 22:00 WIB
Wasit asal Oman, Ahmed Abu Bakar Said Al Kaf menjadi bulan-bulanan netizen Tanah Air atas keputusan kontroversialnya saat memimpin laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia melawan Bahrain.
Wasit asal Oman, Ahmed Abu Bakar Said Al Kaf menjadi bulan-bulanan netizen Tanah Air atas keputusan kontroversialnya saat memimpin laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 antara Indonesia melawan Bahrain.

Al Kaf dinilai merugikan Skuad Garuda sejak awal pertandingan. Pengadil lapangan ini disebut banyak mengeluarkan keputusan aneh.

Mulai dari duel ringan yang berujung pelanggaran, pemain Bahrain yang "lebay" berguling-gulingan saat mendapat sentuhan ringan, hingga dituding sengaja mengulur waktu demi keuntungan tim tuan rumah.

Dalam Islam, curang adalah perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan. Perbuatan curang mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti dalam perdagangan, keuangan, perjanjian, dan interaksi sosial.

Baca juga:Kontroversi Wasit Nodai Hasil Imbang Timnas Indonesia 2-2 Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Al-Qur'an menjelaskan perbuatan curang dalam surah Al-Mutaffifin ayat 1-4.

1. وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya