home global news

Daftar Lengkap 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:10 WIB
Sepanjang 2025 terdapat 27 hari libur, baik libur nasional maupun cuti bersama.Foto/ilustrasi
Pemerintah menerbitkan SKB Tiga Menteri untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” disebutkan dalam SKB yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024.

Baca juga:Kejutan Kabinet Prabowo, Abdul Mu'ti Jadi Menteri Pendidikan

Dalam SKB disebutkan, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB.

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya