Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024
Tim langit 7
Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:48 WIB
Pelaku Usaha Diingatkan Tenggat Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024
LANGIT7.ID-, Padang- - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Provinsi Sumatera Barat. Peringatan ini disampaikan menjelang batas akhir Wajib Halal Oktober yang jatuh pada 17 Oktober 2024.
Edison, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag di Padang, menyatakan, "Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis."
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi jaminan produk halal yang diadakan oleh BPJPH Kemenag RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Sumatera Barat untuk para pengawas.
Edison, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib memiliki sertifikasi halal.
"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar Edison. Ia menambahkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, Satgas Halal setempat akan langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk terkait.
Pengawasan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada tahap awal, tim pengawas akan fokus pada restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan, hingga produk kemasan yang belum memiliki sertifikat halal.
Edison, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag di Padang, menyatakan, "Jika setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha belum mengantongi sertifikat halal, maka akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis."
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi jaminan produk halal yang diadakan oleh BPJPH Kemenag RI bersama Satuan Tugas (Satgas) Halal Sumatera Barat untuk para pengawas.
Edison, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan maupun produk penyembelihan hewan wajib memiliki sertifikasi halal.
"WHO 2024 akan menjadi batu loncatan dalam upaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Ranah Minang," ujar Edison. Ia menambahkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, Satgas Halal setempat akan langsung bergerak memantau dan mengawasi seluruh produk terkait.
Pengawasan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada tahap awal, tim pengawas akan fokus pada restoran atau rumah makan, restoran hotel, rumah potong hewan, hingga produk kemasan yang belum memiliki sertifikat halal.