home global news

Lebih Bahaya dari Covid-19, Konten LGBT di Internet Harus Diblokir Kominfo

Selasa, 14 September 2021 - 20:05 WIB
Ilustrasi seorang anak kecil mendapatkan tayangan di luar segmentasi umur. Foto: Langit7.id/iStock
Beredarnya iklan singkat yang diduga bernuansa lesbian, guy, biseksual dan transgender (LGBT) menjadi sorotan. Pasalnya, iklan tersebut muncul di sela-sela tontonananak-anak.

Anggota Komisi I DPR Sukmata mengungkapkan, pemerintah harus sigap segera bertindak menegakkan hukum. Kementerian Kominfo juga harus selalu sigap untuk screening dan blokir konten-konten serupa di internet.

Baca Juga:Dua Skenario Penanganan Covid-19 di 2022, Begini Penjelasan Menkes

"Ini jelas-jelas melanggar hukum, khususnya UU Pornografi (UU RI Nomor 44 tahun 2008) dan UU ITE (UU RI Nomor 19 tahun 2016)," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai persoalan LGBT semakin menambah saja permasalahan sekaligus tantangan bagi negara untuk menyelesaikannya. Setelah sebelumnya oknum staf Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga dirundung masalah serupa, tentu hal ini menjadi persoalan yang amat serius.

"Apalagi LGBT ini seperti virus, bisa menular, mungkin bisa dikatakan lebih berbahaya dari virus corona, karena yang diserang adalah moral, mental sekaligus fisik, dan juga masa depan bangsa. Bisa rusak semuanya termasuk tatanan sosial," ujarnya.

Ia mengingatkan pelaku bahwa ancaman pidana di UU Pornografi Pasal 37 mengatur dengan menambah 1/3 dari maksimal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun (+1/3) dan denda maksimal 6 miliar rupiah (+1/3) karena menyasar kepada anak-anak. Larangan pornografi juga mencakup kegiatan seksual yang menyimpang seperti LGBT ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
lgbt sukamta pks kemenkominfo covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya