home wirausaha syariah

Begini Cara PKTN Bongkar Penyelundupan 90 Ribu Roll Tekstil Ilegal Senilai Rp90 Miliar

Jum'at, 08 November 2024 - 17:16 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amindi.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tim Satgas Pengawasan Perdagangan Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap praktik penyelundupan tekstil ilegal senilai Rp90 miliar. Kasus yang melibatkan perusahaan Triple S ini terungkap setelah proses pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim PKTN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan. Tim mendapatkan sejumlah informasi mencurigakan terkait aktivitas impor tekstil yang dilakukan perusahaan Triple S.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mendag Gerebek Gudang Tekstil Ilegal di Jakarta Utara, Total Temuan di Dua Lokasi Capai Rp90 Miliar!

"Ini sebetulnya teman-teman rutin melakukan pengawasan. Secara teknis, PPNS paham cara mendapatkan informasi ini. Setelah ada target, kami meminta tim lapangan untuk memastikan terkait kelengkapan dokumen dan sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amindi di Pergudangan Kamal Muara, Jl. Kapuk Utara I No. 10A, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).

Setelah proses penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama, tim Satgas memasuki tahap klarifikasi dengan pihak perusahaan terkait kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Baca juga:Wamendag Roro Buka Forum Dialog UMKM Perempuan untuk Ekspansi ke Pasar Australia

"Penyelidikan dan sebagainya itu sudah lama ya, cuma untuk memastikan dan untuk klarifikasi mungkin ada 3 mingguan. Proses klarifikasi sambil menunggu dokumen-dokumen itu berarti 3 minggu," jelas dia.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya