LANGIT7.ID-, Jakarta- - Tim Satgas Pengawasan Perdagangan Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap praktik penyelundupan tekstil ilegal senilai Rp90 miliar. Kasus yang melibatkan perusahaan Triple S ini terungkap setelah proses pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim PKTN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perdagangan. Tim mendapatkan sejumlah informasi mencurigakan terkait aktivitas impor tekstil yang dilakukan perusahaan Triple S.
Baca juga:
BREAKING NEWS: Mendag Gerebek Gudang Tekstil Ilegal di Jakarta Utara, Total Temuan di Dua Lokasi Capai Rp90 Miliar!"Ini sebetulnya teman-teman rutin melakukan pengawasan. Secara teknis, PPNS paham cara mendapatkan informasi ini. Setelah ada target, kami meminta tim lapangan untuk memastikan terkait kelengkapan dokumen dan sebagainya," ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Rusmin Amindi di Pergudangan Kamal Muara, Jl. Kapuk Utara I No. 10A, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Setelah proses penyelidikan yang sudah berjalan cukup lama, tim Satgas memasuki tahap klarifikasi dengan pihak perusahaan terkait kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Baca juga:
Wamendag Roro Buka Forum Dialog UMKM Perempuan untuk Ekspansi ke Pasar Australia"Penyelidikan dan sebagainya itu sudah lama ya, cuma untuk memastikan dan untuk klarifikasi mungkin ada 3 mingguan. Proses klarifikasi sambil menunggu dokumen-dokumen itu berarti 3 minggu," jelas dia.
Hingga masa klarifikasi berjalan tiga minggu, Triple S belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta oleh tim Satgas PKTN.
"Proses klarifikasi sudah berjalan sekitar tiga minggu, tapi sampai saat ini mereka belum bisa melengkapi dokumen yang diminta. Kami memberikan batas waktu terakhir sampai minggu ini," tegas dia.
Jika hingga tenggat waktu yang diberikan pihak perusahaan tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen, maka 90 ribu roll tekstil yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Mendag Budi Rayakan Capaian 400.000 Kontainer Ekspor Makanan Olahan ke 15 Negara"Secara aturan, barang-barang tersebut harus dimusnahkan. Saat ini kami juga sedang menyusun aturan terkait pemusnahan barang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk kejaksaan dan kepolisian," jelas dia.
Dirjen PKTN mengungkapkan bahwa maraknya impor ilegal dari China tidak lepas dari kondisi oversupply yang terjadi di negara tersebut. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain.
"Di negara manapun sekarang, baik Eropa, Amerika, maupun Asia khususnya, sedang menghadapi banjir produk China karena oversupply. Secara logika, baik legal maupun ilegal, mayoritas produk memang berasal dari China," papar dia.
(lam)