LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menggerebek gudang tekstil ilegal di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 60.000 rol tekstil ilegal senilai Rp60 miliar.
Selain lokasi yang digerebek, tim juga menemukan gudang lain di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat yang menyimpan 30.000 rol tekstil ilegal senilai Rp30 miliar. Total nilai barang ilegal yang ditemukan di kedua lokasi mencapai Rp90 miliar.
Baca juga:
Wamendag Roro Buka Forum Dialog UMKM Perempuan untuk Ekspansi ke Pasar Australia"Tim Satgas Impor melakukan penyitaan barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil berupa kain gulungan asal impor yang diduga ilegal. Di lokasi penggerebekan ini ditemukan 60.000 rol tekstil senilai Rp60 miliar," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Pergudangan Kamal Muara, Jl. Kapuk Utara I No. 10A, Kapuk Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Baca juga:
Mendag Budi Rayakan Capaian 400.000 Kontainer Ekspor Makanan Olahan ke 15 NegaraBarang-barang tersebut terbukti ilegal karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti persetujuan impor, laporan surveyor, dan registrasi K3L. Berdasarkan keterangan pembeli, tekstil tersebut diimpor dari China.
Baca juga:
Adaptasi Perdagangan di Era Perubahan Iklim, Kemendag Gelar Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi"Ini salah satu penyebab industri tekstil kita tidak berkembang dengan baik. Sesuai arahan Presiden, kami akan terus memberantas penyelundupan agar industri dalam negeri tidak dirugikan dan konsumen terlindungi," tegas dia.
Operasi penggerebekan ini melibatkan berbagai instansi termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Kadin, Badan POM, Kementerian Perindustrian, dan aparat penegak hukum lainnya.
"Kami akan segera membicarakan tindak lanjut penanganan barang-barang ini bersama Tim Satgas Impor. Secara administrasi, sudah jelas terjadi pelanggaran karena tidak ada dokumen impor yang sah," jelas dia.
(lam)