KPPU Goes to Pesantren, Sosialisasikan Pengawasan Kemitraan UMKM
Tim langit 7
Senin, 11 November 2024 - 07:00 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa manyambangi Pondok Pesantren Matholiul Anwar yang diasuh Prof. M. Afif Hasbullah atau Gus Afif,
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa manyambangi Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar yang diasuh Prof. Afif Hasbullah atau Gus Afif di Lamongan, Jawa Timur.
Kunjungan tersebut dilakukan Ketua KPPU untuk memperkenalkan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menumbuhkembangkan lini bisnis milik pesantren.
Turut bergabung dalam pertemuan tersebut, Gus Afif, Rektor Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) Muhammad Hafidh Nasrullah, pengurus Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Romo Dr. K.H. Muhid, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Sebagaimana diketahui, pesantren selain memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, juga menjalankan fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya dengan pembentukan dan pengelolaan unit bisnis pesantren.
Sebagai bagian dari pengembangan unit bisnis tersebut, sebagaimana pelaku UMKM lainnya, pesantren butuh bermitra dengan pelaku usaha yang lebih besar guna mengembangkan lini bisnisnya.
Baik melalui kemitraan yang bersifat wajib maupun sukarela. Disinilah dibutuhkan peran pengawas kemitraan UMKM, yakni KPPU, sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Pengawasan kemitraan oleh KPPU di pesantren akan membantu unit bisnis mereka untuk tumbuh melalui kemitraan yang sehat, sekaligus membantu kemajuan pesantren dan pembangunan di daerah pesantren tersebut," jelas Ifan, sebutan Ketua KPPU.
Kunjungan tersebut dilakukan Ketua KPPU untuk memperkenalkan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menumbuhkembangkan lini bisnis milik pesantren.
Turut bergabung dalam pertemuan tersebut, Gus Afif, Rektor Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) Muhammad Hafidh Nasrullah, pengurus Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Romo Dr. K.H. Muhid, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.
Sebagaimana diketahui, pesantren selain memiliki fungsi pendidikan dan dakwah, juga menjalankan fungsi sosial melalui pemberdayaan masyarakat, khususnya dengan pembentukan dan pengelolaan unit bisnis pesantren.
Sebagai bagian dari pengembangan unit bisnis tersebut, sebagaimana pelaku UMKM lainnya, pesantren butuh bermitra dengan pelaku usaha yang lebih besar guna mengembangkan lini bisnisnya.
Baik melalui kemitraan yang bersifat wajib maupun sukarela. Disinilah dibutuhkan peran pengawas kemitraan UMKM, yakni KPPU, sebagaimana amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
“Pengawasan kemitraan oleh KPPU di pesantren akan membantu unit bisnis mereka untuk tumbuh melalui kemitraan yang sehat, sekaligus membantu kemajuan pesantren dan pembangunan di daerah pesantren tersebut," jelas Ifan, sebutan Ketua KPPU.