home edukasi & pesantren

Implementasi Maqashid Syariah dalam Keberagaman di Indonesia

Senin, 11 November 2024 - 21:47 WIB
Implementasi Maqashid Syariah dalam Keberagaman di Indonesia
Ahmad Zayadi (Direktur Penerangan Agama Islam)

LANGIT7.ID-Para ulama meyakini bahwa di balik teks-teks syariat terdapat tujuan-tujuan utama yang ingin dicapai, yang dikenal dengan istilah maqashid syariah. Meskipun istilah maqashid syariah baru muncul pada awal abad ke-5 Hijriah, dalam pemikiran ulama seperti al-Juwaini (w. 478 H) dan al-Ghazali (w. 505 H), penerapan konsep ini sesungguhnya sudah berlangsung sejak masa sahabat. Misalnya, Umar bin Khattab mengusulkan kodifikasi Al-Qur’an demi kemaslahatan umat (mashalih). Bahkan, Hadits Nabi mengenai Salat Ashar di Bani Quraidhah menjadi salah satu dasar bagi pengembangan hukum berlandaskan maqashid syariah.

Kajian tersebut merupakan inti dari pertemuan Senior Official Meeting para pemimpin tingkat tinggi MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Dalam forum tersebut, para pemimpin membahas implementasi konsep Maqashid Syariah dalam konteks Asia Tenggara, khususnya bagi negara-negara anggota MABIMS yang memiliki kekhasan kemajemukan budaya dan agama.

Al-Ghazali merumuskan bahwa tujuan syariat atas proses penciptaan adalah untuk menjaga lima hal, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (al-aql), keturunan (al-nasl), dan harta (al-mal). Sementara Asy-Syathibi (w. 790 H), orang pertama yang merumuskan maqashid syariah secara sistematis dalam kitabnya al-Muwafaqaat, membagi maqashid menjadi dua, yaitu maqashid yang merujuk pada Syari’ (Allah) dan yang merujuk kepada mukallaf (hamba). Ia juga mengaitkan pembahasan maqashid dengan masalah-masalah ushuliyyah, sesuatu yang belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya.

Dalam pemahaman klasik, maqashid syariah mencakup lima perlindungan pokok (al-dharuriyat al-khams/al-kulliyat al-khams), yaitu perlindungan agama (hifdz al-din), perlindungan jiwa (hifdz al-nafs), perlindungan akal (hifdz al-aql), perlindungan keturunan (hifdz al-nasl), dan perlindungan harta (hifdz al-mal). Namun seiring perkembangan zaman, konsep maqashid mengalami perluasan makna, dan bahkan penambahan.

Misalnya, dulu perlindungan akal dimaknai sebagai larangan mengkonsumsi minuman keras, tetapi sekarang juga mencakup pengembangan kapasitas intelektual atau hak untuk berpendidikan. Di samping itu, sekarang juga muncul perlindungan lingkungan hidup (hifdz al-biah), perlindungan negara (hifdz al-dawlah), dan lainnya. Pembagian maqashid syariah masih akan terus berkembang ke depannya, sebagaimana kondisi umat yang terus dinamis.

Maqashid Syariah dalam Konteks Indonesia
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya