home masjid

Penting untuk Disimak! Ketentuan Gadai dalam Fiqih Muamalah

Kamis, 14 November 2024 - 13:05 WIB
ilustrasi
Manusia terkadang memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Salah satu caranya meminjam sejumlah uang untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

Sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab, pihak peminjam bisa memberikan jaminan berupa barang kepada pihak pemberi pinjaman.

Hal ini dapat membangun rasa kepercayaan dan kejujuran dari kedua belah pihak serta menjadi simbol komitmen yang kuat bahwa peminjam akan membayar hutangnya.

Bentuk jaminan ini dalam fiqih muamalah disebut dengan akad rahn atau gadai. Akad gadai penting untuk dipelajari dalam ekonomi syariah, agar tidak hanya menjadi simbol amanah dan tanggung jawab, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat.

Baca juga:Sebagai Pengingat: Shalat Peminum Miras Tak Diterima Selama 40 Hari

Berikut ini ketentuan akad gadai dalam fiqih muamalah, yaitu meliputi definisi akad gadai, sumber hukum, serta rukun dan syarat yang harus dipenuhi.

Secara bahasa kata “rahn” bermakna tetap atau sesuatu yang terikat. Sementara secara istilah fiqih, rahn atau gadai adalah menjadikan barang sebagai jaminan atas utang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya