home edukasi & pesantren

Kolom Pakar: Paradigma Tentang Subyek dan Obyek Hukum Dalam Metodologi Hukum Islam

Kamis, 21 November 2024 - 06:24 WIB
Kolom Pakar: Paradigma Tentang Subyek dan Obyek Hukum Dalam Metodologi Hukum Islam
*Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si

Dosen Pascasarjana (S3 Hukum Islam) UIN Sunan Gunung Djati Bandung

LANGIT7.ID-Dalam konsep ilmu Ushul Fiqh, hukum dibagi dua macam, yaitu: Pertama, hukum taklifi; kedua, hukum wad'i. Secara terminologis, hukum adalah khitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf dalam bentuk al-iqtida, al-takhyir, dan al-wad'i (Abdul wahab Khalaf, 1986:105) Yang dimaksud dengan khithab adalah firman Allah yang berupa perintah-perintah atau larangan-larangan. Khithab sebagai al-mukhthab bih, yakni produk dari khitab yang berupa jenis perbuatan hukum.

Kata al-Iqtida' (imperatif) ialah tuntutan untuk melakukan sesuatu perbuatan atau untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Tuntutan yang harus dilaksanakan, karena jika tidak dilaksanakan akan mendapat dosa dan siksaan disebut dengan wajib, sedangkan tuntutan yang harus ditinggal, jika dilakukan akan berdosa dan mendapat siksa, disebut dengan haram. Sedangkan tuntutan yang jika dilakukan atau ditinggalkan tidak mendapat dosa dan siksa, disebut dengan makruh. Adapun al-Takhyir (fakultatif) ialah apabila Hakim memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukannya, yang disebut dengan al-ibahah, perbuatannya disebut mubah. Perbuatan hukum yang berupa al-iqtida dan al-takhyir disebut dengan al-Ahkam al-Khamsah atau al-hukm al-taklifi.

Baca juga: Kolom Pakar: Filosofi Hukum Islam Tentang Cita Hukum

Adapun yang dimaksud dengan khithab Allah adalah semua bentuk dalil, baik al-Qur'an maupun al-Sunnah. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia dewasa yang berakal sehat meliputi perbuatan hati, seperti niat dan perbuatan ucapan, serta perbuatan jasmani

Hukum taklifi ada lima macam, yaitu:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya