home global news

Rakyat Kibarkan Garuda Biru, Tolak Keras PPN 12 Persen

Kamis, 21 November 2024 - 15:30 WIB
(Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Gerakan Garuda Biru menjadi manifestasi penolakan masyarakat terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Gelombang protes yang dimotori kalangan akademisi ini mendapat dukungan luas di media sosial, khususnya platform X.

Kutipan "Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%" tertulis dalam gambar yang dibagikan di platform X dengan tagar #TolakPPN12Persen.

"Elu dipajakin dari A sampai Z," ujar Dosen Teknik Elektro ITB, Ardianto Satriawan, dikutip Kamis (21/11/2024).

Dalam cuitannya, Ardianto merinci 26 jenis pungutan negara dari A hingga Z. Dimulai dari gaji bulanan yang dipotong pajak, THR kena pajak, bonus kena pajak, pajak barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak tahunan motor dan mobil, pajak di setiap item belanja supermarket, dan pajak restoran.

Tidak hanya itu, ia melanjutkan daftar pungutan seperti bea cukai untuk barang luar negeri, pajak bunga tabungan, biaya meterai untuk lamaran kerja dan surat pengunduran diri, dengan harga meterai yang naik 67 persen dari Rp6.000 ke Rp10.000.

"Bayar tilang ke negara, bikin SKCK bayar ke aparat negara, beli tanah kena pajak, beli rumah kena pajak, KPR kena pajak, bayar listrik kena pajak, beli pulsa kena pajak, bayar internet kena pajak," tambah dia.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya