Beda Pilihan di Pilkada 2024 Boleh-Boleh Saja, Persatuan Wajib Dijaga
Tim langit 7
Rabu, 27 November 2024 - 07:00 WIB
ilustrasi
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Tausiyah ini untuk memberikan arahan kepada umat Islam terkait pentingnya memilih pemimpin dalam Islam.
"Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya)," bunyi tausiah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
Ajakan ini tertuang dalam Tausiyah Kebangsaan MUI tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan nomor surat: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Baca juga:Kriteria Pemimpin yang Dipilih pada Pilkada 2024 Sesuai Tausyiah MUI
MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI menyerukan kepada umat Islam untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip berikut.
Pertama, memilih berdasarkan keimanan dan ketaqwaan. Pilihan harus didasarkan pada kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas calon.
Tausiyah ini untuk memberikan arahan kepada umat Islam terkait pentingnya memilih pemimpin dalam Islam.
"Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya)," bunyi tausiah yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan.
Ajakan ini tertuang dalam Tausiyah Kebangsaan MUI tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dengan nomor surat: Kep-74/DP-MUI/XI/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Baca juga:Kriteria Pemimpin yang Dipilih pada Pilkada 2024 Sesuai Tausyiah MUI
MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. Selain itu, MUI menyerukan kepada umat Islam untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip berikut.
Pertama, memilih berdasarkan keimanan dan ketaqwaan. Pilihan harus didasarkan pada kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas calon.