home wirausaha syariah

Dr Muchlas Rowi Ingin Komisaris Independen di BUMN Lebih Profesional dan Produktif

Kamis, 28 November 2024 - 07:59 WIB
Dr Muchlas Rowi Ingin Komisaris Independen di BUMN Lebih Profesional dan Produktif
LANGIT7.ID-Jakarta;Ada pemikiran menarik yang menjadi konsen Dr.H.Muchlas Rowi, M.M, dalam posisinya sebagai Komisaris Independen di BUMN, PT Jamkrindo.Sebagai Komisaris, ia tidak mau hanya diam atau pasif. Justru ia berharap dengan posisinya sebagai Komisaris Independen bisa memberikan kontribusi lebih untuk kemajuan perusahaan.

Selain itu, posisi Komisaris Independen di BUMN yang lain juga bisa memiliki pemikiran yang sama sehingga keberadaan posisi tersebut memberikan manfaat bagi kemajuan perusahaan perusahaan di BUMN.

Atas pemikirannya yang konstruktif tersebut, Muchlas Rowi sampai sampai dalam desertasi Doktornya mengambil topik "Peran Komisaris Independen BUMN Dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik".Dari pemikirannya tersebut, seperti bak gayung bersambut.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Bumikan Ekonomi Syariah dalam Keluarga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tentang tata kelola untuk meningkatkan profesionalisme jajaran komisaris. Peraturan ini mewajibkan setiap komisaris menjalani minimal 20 jam pembelajaran dalam setahun, sementara untuk jajaran direksi ditetapkan 40 jam pembelajaran.

"Undang-undang terkait dengan perseroan terbatas dalam pasal tentang komisaris terutama komisaris independen itu memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada seluruhy masyarakat. Tidak dibatasi orang yang punya kompetensi walaupun itu memang syarat yang melekat. Undang-undang nomor 40 tahun 2027 itu mengamanatkan demikian," ujar Komisaris Independen Jamkrindo, Muhammad Muchlas Rowi, dalam interview dengan langit7.id, Kamis(27/11/2024).

Muchlas menjelaskan, banyak pertanyaan dari masyarakat terkait komisaris yang berasal dari unsur budayawan dan musisi. Menurutnya, komplain tersebut muncul karena ketidakpahaman bahwa undang-undang memberikan keleluasaan kepada unsur masyarakat yang ingin membantu mengembangkan perusahaan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya