Prof. Murniati Mukhlisin
Prof.Dr. Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Sejak pertama kali bank syariah didirikan di Indonesia tahun 1992, mungkin sudah ada ribuan acara konferensi, seminar, khutbah, kajian tentang pentingnya ekonomi dan keuangan syariah diadakan hingga hari ini. Begitu juga kelas-kelas yang diadakan oleh lebih dari 800 program studi ekonomi syariah/bisnis digital syariah/akuntansi syariah/hukum ekonomi syariah dan terkait lainnya yang telah dibuka hampir di seluruh pelosok Indonesia.
Namun dari sekian juta orang yang mendapatkan literasi syariah ini berapa banyak yang telah mempraktikkannya di rumah? Misalnya saja ketika menjalankan rumah tangga baru, apakah sepasang suami istri siap untuk mempraktikkan ekonomi syariah di dalam keluarganya? Berikut adalah persiapan perencanaan keuangan untuk calon suami dan istri dalam rangka berusaha mencapai kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Syariah, Pasar dan PersainganPentingnya Pemahaman Syariah dalam KeuanganDalam pelatihan Sakinah Finance, 90% peserta suami-istri kurang memahami akad syariah, yang berpotensi memicu konflik misalnya terkait utang atau harta waris. Calon pasangan perlu memahami dasar akad syariah agar mampu mengelola keuangan sesuai prinsip syariah yang pada akhirnya dapat menciptakan keharmonisan dan kestabilan rumah tangga.
Tujuan Perencanaan Keuangan SyariahTujuan dari merencanakan keuangan keluarga secara syariah dikenal sebagai tujuan yang lima (al-maqashid al-khamsah), yaitu:
1) Hifdz al-Diin (Menjaga Agama): Menjaga keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT adalah prioritas utama dalam pengelolaan keuangan.
2) Hifdz al-Nafs (Menjaga Jiwa): Keuangan harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat memberikan perlindungan dan pemeliharaan kehidupan.
3) Hifdz al-’Aql (Menjaga Intelek): Pendidikan dan pengembangan intelektual juga merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan.
4) Hifdz al-Nasl (Menjaga Keturunan): Keluarga perlu merencanakan keuangan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak dan generasi berikutnya.
5) Hifdz al-Maal (Menjaga Harta): Harta harus dikelola dengan baik untuk memastikan keberlanjutan dan keberkahannya, termasuk dalam hal investasi dan perlindungan terhadap risiko finansial.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Trust di Dunia IslamModel Sakinah Finance: Menjaga Keseimbangan FinansialMasalah keuangan sering menjadi sumber stres dalam keluarga, terutama akibat kurangnya pendapatan atau ketakutan kehilangan keamanan finansial. Konsep Sakinah Finance menekankan ketenangan (sakinah) dalam mengelola keuangan, baik saat berkecukupan maupun dalam keterbatasan. Islam mengajarkan sikap wara’, qana’ah, syukur, dan ikhtiar, menjadikan kesejahteraan finansial tak hanya soal harta, tetapi juga ketenangan batin.
Membangun Keluarga Sakinah: Langkah-Langkah PraktisUntuk mencapai keluarga sakinah, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
1) Ekspektasi Realistis: Hindari membandingkan kehidupan dengan orang lain dan pahami kenyataan pernikahan.
2) Peran dan Tanggung Jawab: Suami sebagai pemimpin (qawwam) dan istri sebagai penolong (al-walayah) harus saling mendukung, termasuk dalam pengelolaan keuangan.
3) Keuangan Syariah: Kelola keuangan sesuai prinsip syariah, termasuk zakat, infaq, sedekah, wakaf, dan transaksi halal.
4) Komunikasi Terbuka: Diskusikan rencana keuangan bersama, dari pengeluaran hingga investasi.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Pangan Dalam Perspektif Ekonomi SyariahNafkah dalam IslamDalam Islam, kewajiban memberikan nafkah kepada istri adalah tanggung jawab suami. Allah SWT berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. An-Nisa (4): 34). Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, nafkah mencakup kebutuhan istri seperti makanan, tempat tinggal, dan obat-obatan, disesuaikan dengan kemampuan suami atau kesepakatan. Jika suami pelit, istri boleh mengambil secukupnya sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW: "Ambillah sebanyak yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu secara baik" (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan Nasa'i).
Perencanaan Jangka PanjangMerencanakan keuangan keluarga tidak hanya melibatkan rencana jangka pendek, tetapi juga perencanaan jangka panjang. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
1) Jangka Pendek (Tahsiniyyat): biaya pernikahan sebesar Rp. 300 juta pada tahun 2025.
2) Jangka Menengah (Hajiyyat): biaya haji sebesar Rp. 100 juta pada tahun 2027 atau membeli mobil seharga Rp. 400 juta pada tahun 2029.
3) Jangka Panjang (Tahsiniyyat): pembelian rumah untuk orang tua dengan estimasi biaya sebesar Rp. 500 juta pada tahun 2032 atau liburan ke Turki dengan biaya Rp. 100 juta pada tahun 2033.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, perlu direncanakan juga sumber dananya, contoh dari bisnis sampingan, tabungan, atau investasi.
Baca juga:
KOLOM EKONOMI SYARIAH: Utlubul Ilma Walau Bi TsinBaca juga:
KOLOM EKONOMI SYARIAH: Apakah Ekonomi Dunia Islam Real Atau Mitos?Menyiapkan Diri Menghadapi KetidakpastianKetidakpastian hidup tak terhindarkan, seperti sakit atau kecelakaan. Keluarga perlu menyiapkan asuransi syariah yang menggunakan konsep ta'awuni atau takafuli untuk saling menolong dan dana darurat guna menghadapi pengeluaran tak terduga.
Mencapai Kebahagiaan FinansialKebahagiaan finansial adalah salah satu kunci untuk mencapai kehidupan keluarga yang sakinah. Kebahagiaan ini tidak hanya diukur dari berapa banyak harta yang dimiliki, tetapi juga dari rasa cukup dan syukur atas apa yang dimiliki. Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang mampu mengelola keuangannya dengan bijak, memiliki rencana keuangan yang jelas, dan mampu menghadapi ketidakpastian dengan tenang. Dengan demikian, keluarga tersebut dapat mencapai kebahagiaan dan ketenangan finansial yang diidamkan inshaaAllah. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!
Prof Murniati (Guru Besar Akuntansi Syariah, Institut Tazkia/Pendiri Sakinah Finance). Prof Dr.Bambang Setiaji, Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadyah)
(lam)