LANGIT7.ID-Jakarta; Ada pemikiran menarik yang menjadi konsen Dr.H.Muchlas Rowi, M.M, dalam posisinya sebagai Komisaris Independen di BUMN, PT Jamkrindo. Sebagai Komisaris, ia tidak mau hanya diam atau pasif. Justru ia berharap dengan posisinya sebagai Komisaris Independen bisa memberikan kontribusi lebih untuk kemajuan perusahaan.
Selain itu, posisi Komisaris Independen di BUMN yang lain juga bisa memiliki pemikiran yang sama sehingga keberadaan posisi tersebut memberikan manfaat bagi kemajuan perusahaan perusahaan di BUMN.
Atas pemikirannya yang konstruktif tersebut, Muchlas Rowi sampai sampai dalam desertasi Doktornya mengambil topik "Peran Komisaris Independen BUMN Dalam Rangka Perbaikan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik". Dari pemikirannya tersebut, seperti bak gayung bersambut.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Bumikan Ekonomi Syariah dalam KeluargaKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tentang tata kelola untuk meningkatkan profesionalisme jajaran komisaris. Peraturan ini mewajibkan setiap komisaris menjalani minimal 20 jam pembelajaran dalam setahun, sementara untuk jajaran direksi ditetapkan 40 jam pembelajaran.
"Undang-undang terkait dengan perseroan terbatas dalam pasal tentang komisaris terutama komisaris independen itu memberikan peluang yang sebesar-besarnya kepada seluruhy masyarakat. Tidak dibatasi orang yang punya kompetensi walaupun itu memang syarat yang melekat. Undang-undang nomor 40 tahun 2027 itu mengamanatkan demikian," ujar Komisaris Independen Jamkrindo, Muhammad Muchlas Rowi, dalam interview dengan langit7.id, Kamis (27/11/2024).
Muchlas menjelaskan, banyak pertanyaan dari masyarakat terkait komisaris yang berasal dari unsur budayawan dan musisi. Menurutnya, komplain tersebut muncul karena ketidakpahaman bahwa undang-undang memberikan keleluasaan kepada unsur masyarakat yang ingin membantu mengembangkan perusahaan.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Syariah, Pasar dan PersainganDi industri keuangan, standar profesionalisme komisaris telah lebih maju dengan penerapan fit and proper test yang ketat yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak sedikit orang yang memiliki nama besar dan latar belakang akademik bagus namun tidak lolos karena faktor integritas. Bahkan ada kasus calon komisaris gagal fit and proper test karena tidak membaca paper yang disiapkan tim, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan dengan baik.
Muchlas berbagi pengalaman menariknya saat mengikuti fit and proper test dimana dia ditantang karena tidak memiliki pengalaman di bidang bisnis. "Saya waktu itu menjawab, dalam pembelajaran filsafat saya diajari dua hal. Yang pertama curiosity (keingintahuan). Keingintahuan itu menandaskan bahwa manusia itu pembelajar. Saya mempelajari dan berdiskusi dengan teman-teman untuk mengerti apa sebetulnya core bisnis disini, apa nature bisnisnya," ujar dia. Ditambah dengan self-confident yang dimilikinya, Muchlas berhasil meyakinkan tim penguji akan kemampuannya.
Fenomena pengangkatan komisaris dari berbagai latar belakang, lanjutnya, tidak terlepas dari kondisi paska reformasi dimana calon-calon yang maju membutuhkan dukungan dari unsur masyarakat yang membentuk relawan. "Mau tidak mau harus ada unsur balas budi. Orang-orang yang memberikan kontribusi kemenangan itu belum tentu punya background untuk mengelola korporasi, tapi undang-undang membolehkan," ujar dia.
Baca juga:
Kolom Ekonomi Syariah: Trust di Dunia IslamDalam sistem tata kelola, komisaris berada dalam Dewan Komisaris yang bersifat kolektif kolegial. Kelebihan komisaris independen terletak pada kewenangannya memberikan dissenting opinion secara tertulis, terutama untuk hal-hal yang berpotensi keluar dari jalur bisnis. Hal ini menjadi penting untuk dokumentasi ketika terjadi masalah di kemudian hari.
Keberhasilan pendekatan ini terbukti dari pengalaman Muchlas di Jamkrindo. Sejak bergabung pada 2019, dia aktif berkontribusi dalam pengawasan tata kelola, memotivasi karyawan, mencari pending matter, dan memberikan solusi. Hasilnya, tren kinerja perusahaan terus naik dari 2019 hingga 2024. Prestasi ini membuat pemegang saham, dalam hal ini holding IFG holding BUMN, mempercayakan dia untuk masuk ke periode kedua sebagai komisaris.
Sebagai komisaris independen, Muchlas berperan menjembatani kepentingan stakeholder, khususnya di Jamkrindo antara pihak penjamin dan penerima jaminan. "Di Jamkrindo itu pihak penjamin penerima jaminan dan juga stakeholder lain yang ada hubungannya, kita ketemu dengan mereka untuk mengeksplorasi keluhan dan apa yang kira-kira bisa kita tekankan agar mereka merasa enak, jadi customer-oriented yang ada customer experience," ujar dia.
Konsep komisaris independen sendiri muncul sebagai respons atas keruntuhan bisnis di Amerika, yang melahirkan good corporate governance. Indonesia mengadopsi konsep ini setelah peristiwa hancurnya perbankan, dengan membentuk komite internalisasi tata kelola sesuai standar OECD.
Di sektor keuangan, regulasi lebih ketat dengan adanya POJK nomor 3 tahun 2027 yang mengatur tugas pokok komisaris independen termasuk persyaratan penetapannya. Komisaris di industri keuangan juga wajib mengikuti pelatihan manajemen risiko dengan tingkat tertentu.
Dengan adanya standarisasi kompetensi dan kewajiban pembelajaran berkelanjutan, diharapkan para komisaris BUMN dapat menjalankan fungsi pengawasan lebih efektif. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme jajaran komisaris demi kemajuan BUMN(*)
(lam)