Nasib Hubungan Australia-AS Usai UU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Disahkan
Lusi mahgriefie
Jum'at, 29 November 2024 - 19:30 WIB
Ilustrasi.Foto/Reuters
Australia secara resmi melarang penggunaan sosial media untuk anak di bawah usia 16 tahun. Disinyalir larangan tersebut dapat membebani hubungan Australia dengan sekutu utamanya, Amerika Serikat dimana pemilik X, Elon Musk, yang merupakan tokoh sentral dalam pemerintahan presiden terpilih Donald Trump.
Dalam sebuah unggahannya, ia mengatakan, “(menggunakan) pintu belakang untuk mengontrol akses internet oleh seluruh warga Australia”.
Hal ini juga dibangun di atas suasana antagonisme yang ada antara Australia dan sebagian besar perusahaan teknologi raksasa yang berdomisili di AS.
Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada media karena membagikan konten mereka. Kini, berencana mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.
Baca juga:Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Melansir Reuters, Jumat (29/11/2024), juru bicara Meta mengatakan, pemilik Facebook menghormati undang-undang Australia, namun mereka “prihatin” dengan proses tersebut, yang mempercepat undang-undang tersebut namun gagal mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara-suara yang ada.
“Tugasnya sekarang adalah memastikan adanya konsultasi produktif mengenai semua peraturan yang terkait dengan RUU tersebut, untuk memastikan hasil yang layak secara teknis dan tidak memberikan beban berat pada orang tua dan remaja. Serta komitmen bahwa peraturan akan diterapkan secara konsisten di semua aplikasi sosial yang digunakan oleh anak-anak remaja,” kata juru bicara tersebut.
Dalam sebuah unggahannya, ia mengatakan, “(menggunakan) pintu belakang untuk mengontrol akses internet oleh seluruh warga Australia”.
Hal ini juga dibangun di atas suasana antagonisme yang ada antara Australia dan sebagian besar perusahaan teknologi raksasa yang berdomisili di AS.
Australia adalah negara pertama yang membuat platform media sosial membayar royalti kepada media karena membagikan konten mereka. Kini, berencana mengancam mereka dengan denda karena gagal memberantas penipuan.
Baca juga:Australia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Melansir Reuters, Jumat (29/11/2024), juru bicara Meta mengatakan, pemilik Facebook menghormati undang-undang Australia, namun mereka “prihatin” dengan proses tersebut, yang mempercepat undang-undang tersebut namun gagal mempertimbangkan dengan baik bukti-bukti, apa yang telah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara-suara yang ada.
“Tugasnya sekarang adalah memastikan adanya konsultasi produktif mengenai semua peraturan yang terkait dengan RUU tersebut, untuk memastikan hasil yang layak secara teknis dan tidak memberikan beban berat pada orang tua dan remaja. Serta komitmen bahwa peraturan akan diterapkan secara konsisten di semua aplikasi sosial yang digunakan oleh anak-anak remaja,” kata juru bicara tersebut.