home wirausaha syariah

Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar di Surabaya

Rabu, 04 Desember 2024 - 09:14 WIB
Kemendag Amankan Keramik Impor Ilegal Senilai Rp9,8 Miliar di Surabaya
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose pengamanan produk keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/12). Pengamanan ini merupakan upaya pemerintah melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik impor ilegal.

Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menemukan 16 ribu karton keramik lantai senilai Rp5 miliar yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Selain itu, ditemukan juga 610 ribu buah alat makan dan minum keramik senilai Rp4,8 miliar yang diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Baca juga: Dorong Sektor Infrastruktur dan Teknologi Bersih, Indonesia-Kanada Perluas Peluang Investasi

"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," kata Mendag Budi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/12/2024).

Temuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Seluruh produk keramik ilegal tersebut telah diamankan oleh Kementerian Perdagangan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar dalam negeri.

Baca juga: Kemendag Dorong UKM Indonesia Go International Melalui Business Matching dengan Perusahaan Kanada

Plh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. "Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," pungkasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya