LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose pengamanan produk keramik impor ilegal senilai Rp9,8 miliar di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/12). Pengamanan ini merupakan upaya pemerintah melindungi industri keramik dalam negeri dari praktik impor ilegal.
Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menemukan 16 ribu karton keramik lantai senilai Rp5 miliar yang diduga memiliki ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor. Selain itu, ditemukan juga 610 ribu buah alat makan dan minum keramik senilai Rp4,8 miliar yang diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Baca juga:
Dorong Sektor Infrastruktur dan Teknologi Bersih, Indonesia-Kanada Perluas Peluang Investasi"Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri. Dengan pengawasan yang menyeluruh, Kemendag melalui Ditjen PKTN berkomitmen untuk selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," kata Mendag Budi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (4/12/2024).
Temuan ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Seluruh produk keramik ilegal tersebut telah diamankan oleh Kementerian Perdagangan sebagai bentuk perlindungan terhadap pasar dalam negeri.
Baca juga:
Kemendag Dorong UKM Indonesia Go International Melalui Business Matching dengan Perusahaan KanadaPlh. Direktur Jenderal PKTN Kemendag Putu Jayandanu Putra menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang. "Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kemendag terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri," pungkasnya.
Pengamanan produk keramik impor ilegal ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Operasi pengamanan ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga:
Kemendag: Bea Keluar Produk Pertambangan Turun pada Desember 2024Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran produk impor ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan iklim persaingan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan maksimal bagi industri keramik dalam negeri yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.
(lam)