LANGIT7.ID-Jakarta; Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1–31 Januari 2025 adalah sebesar USD 1.059,54/MT. Nilai ini turun USD 12,13, atau 1,13 persen, dari HR CPO periode 1–31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1–31 Januari 2025.
Baca juga: Mendag Budi Siapkan Gudang SRG Sebagai Penyimpanan Sementara Beras PetaniSementara itu, BK CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 178/MT. Kemudian, PE CPO periode 1–31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT.
“Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 178/MT. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1–31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653/MT untuk periode 1–31 Januari 2025,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan resmi, Rabu (1/1/2025).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November– 24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 984,61/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.299,10/MT. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.059,54/MT.
Baca juga: Harga MinyaKita Tembus Rp18.000, Kemendag Siap Tindak Tegas Distributor NakalSelain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48/MT. Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, HR biji kakao periode Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 10.549,59/MT, meningkat sebesar USD 2.813,63 atau 36,37 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2025 menjadi USD 10.060/MT, naik USD 2.743 atau 37,48 persen dari periode sebelumnya.
Baca juga: Sambangi Pengembang Gim Bandung, Mendag Budi Santoso Dorong Ekspansi GlobalPeningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat, akibat curah hujan yang tinggi. Sebab lainnya adalah kekhawatiran penurunan produksi akibat proyeksi cuaca kering pada semester pertama 2025.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Januari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu serpih kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particles); serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis rimba campuran dan jenis sortimen lainnya jenis eboni, jati, dan dari hutan tanaman jenis akasia, sengon, serta balsa, eukaliptus, dll. Sedangkan, HPE kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman; wooden sheet for packing box; serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, dan dari jenis hutan tanaman jenis pinus, gemelina, serta sungkai turun.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 1684 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
(lam)