LANGIT7.ID-Jakarta; Praktik manipulasi harga MinyaKita semakin meresahkan masyarakat. Meski memiliki pasokan melimpah mencapai 176,9 ribu ton hingga akhir Desember 2024, harga minyak goreng bersubsidi ini justru melonjak hingga Rp18.000 per liter, jauh di atas ketentuan pemerintah.
Tim pemantau Kementerian Perdagangan menemukan bukti kuat adanya permainan harga di tingkat distributor. Pantauan lapangan mengungkap fenomena fluktuasi harga yang mencurigakan, dimana harga MinyaKita hanya patuh pada harga eceran tertinggi (HET) saat ada inspeksi mendadak.
"Kami sudah mengakomodasi permintaan kenaikan HET dari produsen yang awalnya Rp10.800 per liter. Sekarang di tingkat distributor 1 menjadi Rp13.500 per liter, distributor 2 Rp14.000 per liter, pengecer Rp14.500 per liter, dan konsumen Rp15.700 per liter. Namun kenyataannya, harga rata-rata masih di atas HET," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah, Selasa (31/12/2024).
Mekanisme domestic market obligation (DMO) yang diterapkan pemerintah sejauh ini belum efektif menjamin kepatuhan pelaku usaha. Program penyaluran MinyaKita dengan skema domestic price obligation (DPO) yang diatur dalam Permendag 18/2024 pun tak mampu menjaga stabilitas harga di lapangan.
Menghadapi kondisi ini, Kemendag mengkaji opsi sanksi tegas berupa pemangkasan mata rantai distribusi. Namun implementasi kebijakan ini masih mempertimbangkan dampak terhadap lapangan kerja dan stabilitas ekonomi nasional.
"Saat tim berada di lokasi, harga MinyaKita terpantau normal di angka Rp15.700 per liter. Namun begitu kami tinggalkan pasar, harga langsung melonjak hingga Rp18.000. Ini membuktikan perlunya pengawasan intensif dari seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Regulasi baru yang berlaku sejak Agustus 2024 ini sebenarnya telah memberikan kelonggaran bagi produsen dengan menaikkan HET. Ironisnya, kebijakan yang mengakomodasi kepentingan pelaku usaha ini justru tak diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan.
"Sebenarnya opsi simplifikasi distribusi seperti di sektor pupuk bisa diterapkan lewat revisi Permendag. Namun kami harus mempertimbangkan nasib para distributor beserta aset logistik dan pegawainya di tengah kondisi ekonomi saat ini," ujar dia.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendag mengoptimalkan peran satuan tugas pangan dan dinas perdagangan di setiap daerah. Pengawasan ketat akan diterapkan di seluruh rantai distribusi untuk mencegah spekulasi harga.
(lam)