Perdebatan Memegang Al-Qur’an Wajib Suci dari Hadas Kecil Maupun Hadas Besar
Tim langit 7
Selasa, 10 Desember 2024 - 19:35 WIB
Perdebatan Memegang Al-Quran Wajib Suci dari Hadas Kecil Maupun Hadas Besar
LANGIT7.ID-Jakarta;Membaca Al-Qur’an bagi setiap Muslim adalah wajib. Al-Qur’an merupakan kitab yang diturunkan guna mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik. Karena itu, membaca Al-Qur’an seyogyanya menjadi rutinitas umat Muslim setiap hari. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan ketika membaca kitab suci umat Islam tersebut.
Namun pertanyaannya, apa hukumnya memegang dan membaca Al-Qur’an jika tidak dalam kondisi wudhu? Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?
Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Para ulama berselisih dalam memahami QS Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak.
Berikut pendapat 4 Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) dilansir dari Buku "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab" karya Ustaz Isnan Ansory.
Dalam buku itu, para ulama empat Mazhab pada dasarnya sepakat tentang keharaman memegang Mushaf Al-Qur'an bagi yang berhadas atau tanpa wudhu. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi
Namun pertanyaannya, apa hukumnya memegang dan membaca Al-Qur’an jika tidak dalam kondisi wudhu? Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?
Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Para ulama berselisih dalam memahami QS Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak.
Berikut pendapat 4 Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) dilansir dari Buku "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab" karya Ustaz Isnan Ansory.
Dalam buku itu, para ulama empat Mazhab pada dasarnya sepakat tentang keharaman memegang Mushaf Al-Qur'an bagi yang berhadas atau tanpa wudhu. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi