LANGIT7.ID-Jakarta; Membaca Al-Qur’an bagi setiap Muslim adalah wajib. Al-Qur’an merupakan kitab yang diturunkan guna mengatur kehidupan manusia menjadi lebih baik. Karena itu, membaca Al-Qur’an seyogyanya menjadi rutinitas umat Muslim setiap hari. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat kita dapatkan ketika membaca kitab suci umat Islam tersebut.
Namun pertanyaannya, apa hukumnya memegang dan membaca Al-Qur’an jika tidak dalam kondisi wudhu? Lebih spesifik lagi, bolehkah memegang bagian-bagian dari ayat Quran yang dituliskan secara terpisah, misalnya, buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma?
Para ulama berbeda pendapat terkait masalah ini. Perbedaan ini tidak lain karena beragamnya jumhur ulama dalam menafsirkan QS Al-Waqiah: 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Para ulama berselisih dalam memahami QS Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak.
Berikut pendapat 4 Mazhab populer ahlus sunnah waljamaah (Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali) dilansir dari Buku "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab" karya Ustaz Isnan Ansory.
Dalam buku itu, para ulama empat Mazhab pada dasarnya sepakat tentang keharaman memegang Mushaf Al-Qur'an bagi yang berhadas atau tanpa wudhu. Berikut penjelasannya:
1. Mazhab Hanafi
Kalangan ulama Mazhab Hanafi sepakat bahwa menyentuh Mushaf Al-Qur'an hukumnya haram dalam keadaan berhadas kecil. Meski mengharamkan sentuhan langsung, namun Mazhab Hanafi membolehkan memegang Al-Qur'an apabila menggunakan alas atau batang lidi. Dengan syarat, alas atau batang lidi itu berstatus suci dari najis.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan haram menyentuh mushaf Al-Qur'an meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi. Keharaman ini berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis berikut:
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطَهَّرُون (الواقعة
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS Al-Waqi'ah Ayat 79)
Kemudian berdasarkan Hadis berikut:
أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (رواه مالك مُرْسَلًا وَابْنُ حِبَّانَ)
"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada 'Amr bin Hazm tertulis: "Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." (HR Malik secara mursal dan disambungkan oleh Nasa'i, serta Ibnu Hibban)
3. Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut mayoritas muslim di Asia Tenggara dan Yaman, sama seperti pendapat Mazhab Maliki. Hukumnya haram menyentuh Mushaf Al-Qur'an meskipun dengan alas atau alat seperti batang lidi.
Dasarnya adalah dalil yang terdapat dalam Surat Al-Waqi'ah ayat 79 dan Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Malik.
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali juga sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur'an hukumnya haram apabila seseorang dalam keadaan berhadas kecil.
Adapun yang membolehkan menyentuh Mushaf Qur'an bagi yang berhadats kecil adalah Mazhab Zhahiri. Mazhab ini berdasar kepada satu riwayat dari Ibnu Abbas yang berpendapat bahwa menyentuh mushaf bagi yang berhadats kecil tidaklah haram.
Menurut mereka keharamannya hanyalah atas orang yang berhadats besar. Demikian pejelasan singkat terkait hukum memegang Mushaf Al-Qur'an.(*/saf)
(lam)