Hukum pemberian nama bayi keguguran menurut 4 mazhab dalam Islam memiliki ketentuan berbeda. Mazhab Hanafi dan Maliki mewajibkan adanya tanda kehidupan seperti tangisan sebelum memberi nama. Sedangkan Syafi'i dan Hanbali tetap menganjurkan pemberian nama meski bayi lahir tidak bernyawa.
Kontroversi Ijtihad dalam Islam modern mencuat setelah Prof KH Ibrahim Hosen mengungkap perbedaan pendapat ulama. Satu kelompok meyakini ijtihad harus terus terbuka mengikuti perkembangan zaman, sementara kelompok lain berpendapat cukup berpegang pada Mazhab Empat yang telah lengkap.
Sejarah hukum Islam berkembang pesat setelah masa Nabi Muhammad. Para ulama besar seperti Imam Malik dan Imam Syafi'i menjadi pionir pembentukan mazhab fiqih. Pusat pembelajaran Islam di Madinah, Makkah, dan Kufah melahirkan tokoh-tokoh yang pemikirannya masih dipelajari hingga kini.
Para ulama dari empat mazhab utama - Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali - sepakat bahwa wanita muslimah boleh menampakkan wajah dan telapak tangan di depan non-mahram. Yusuf al-Qardhawi menegaskan pendapat ini didukung jumhur fuqaha sejak zaman sahabat, sehingga tidak perlu dipertentangkan.
Hukum memegang Al-Quran tanpa wudhu menjadi pembahasan penting dalam Islam. Empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa menyentuh mushaf Al-Quran dalam keadaan tanpa wudhu adalah haram. Hanya Mazhab Zhahiri yang membolehkan, terbatas pada hadats kecil, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas.