Transformasi Bisnis Syariah: 41 Perusahaan Asuransi Siap Pisahkan Unit Usaha Sesuai Regulasi OJK
Tim langit 7
Senin, 16 Desember 2024 - 14:39 WIB
Transformasi Bisnis Syariah: 41 Perusahaan Asuransi Siap Pisahkan Unit Usaha Sesuai Regulasi OJK
LANGIT7.ID-Jakarta;Pemisahan unit usaha syariah dari induk perusahaan asuransi konvensional terus menunjukkan perkembangan positif. Inisiatif yang menjadi bagian dari penguatan sektor keuangan berbasis syariah ini terus berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Komitmen ini ditandai dengan pengajuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah dari 41 perusahaan asuransi dan reasuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengajuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023.
"Proses spin-off unit usaha syariah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan. Saat ini tercatat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan dokumen RKPUS kepada kami," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dikutip Senin (16/12/2024).
Baca juga: Penjaminan Syariah Makin Diminati, Aset Tumbuh 12,8% di Oktober 2024
Keseriusan pelaku industri dalam menjalankan agenda transformasi ini terlihat dari capaian signifikan per 25 November 2024. Salah satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa berhasil mendapatkan izin operasional sebagai entitas asuransi jiwa syariah independen.
Perkembangan positif juga terlihat di segmen asuransi umum, dimana satu unit usaha syariah telah berhasil mengalihkan seluruh portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi.
Komitmen ini ditandai dengan pengajuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah dari 41 perusahaan asuransi dan reasuransi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Pengajuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023.
"Proses spin-off unit usaha syariah berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan. Saat ini tercatat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyerahkan dokumen RKPUS kepada kami," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dikutip Senin (16/12/2024).
Baca juga: Penjaminan Syariah Makin Diminati, Aset Tumbuh 12,8% di Oktober 2024
Keseriusan pelaku industri dalam menjalankan agenda transformasi ini terlihat dari capaian signifikan per 25 November 2024. Salah satu unit syariah dari perusahaan asuransi jiwa berhasil mendapatkan izin operasional sebagai entitas asuransi jiwa syariah independen.
Perkembangan positif juga terlihat di segmen asuransi umum, dimana satu unit usaha syariah telah berhasil mengalihkan seluruh portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi.