Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Tim langit 7
Rabu, 18 Desember 2024 - 22:22 WIB
Kolom Pakar: Penerapan Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Asep Daenuri, SH
Alumni Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Retributif menjadi sistem hukum yang dipakai di berbagai negara, yaitu pemberian hukuman setimpal atas perilaku tindak pidana. Pendekatan ini memiliki tujuan khusus, yakni memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan ketertiban sosial. Meskipun pendekatan ini masih gagal dalam menciptakan keadilan substantif (Hidayat 2023). Sebagai respons terhadap keterbatasan tersebut, pendekatan restorative justice sebagai alternatif yang mengedepankan sisi humanisme yang bertumpu pada nila-nilai pemulihan.
Restorative justice ialah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang menekankan kepada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku serta rekonsiliasi hubungan sosial yang terganggu disebabkan oleh adanya tindak pidana. Konsep ini berupaya untuk menciptakan keadilan kepada semua pihak melalui keterlibatan langsung pada subjek yang terdampak oleh perbuatan hukum tertentu baik korban, pelaku maupun masyarakat. Keadilan restoratif menawarkan penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada penghukuman melainkan penyelesaian perkara secara menyeluruh dan holistik dengan cara musyawarah dan kesepakatan bersama (Hariman 2018).
Baca juga: Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang Syariah
Di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah mulai diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Pada hukum pidana, pendekatan ini disublimasikan pada beberapa kebijakan misalnya pendirian kampung restorative justice, sistem diversi dalam penanganan perkara anak, serta kebijakan Kejaksaan Agung yang memungkinkan penerapa keadilan restorative untuk kasus kejahatan pidana ringan. Demikian pula pada hukum perdata, restorative justice diwujudkan dalam satu mekanisme mediasi dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa tanpa melalui proses litigasi yang penjang di pengadilan (Yahya 2020).
Secara konseptual, nilai-nilai restorative justice ini bukanlah sesuatu yang baru dalam tradisi hukum Islam, karena dalam hukum Islam mengedepankan prinsip keadilan yang tidak hanya bersifat retributif melainkan pula restoratif. Prinsip ini tercermin pada satu konsep seperti islah, diyat (tebusan atau kompensasi) dan afwu (pemaafan). Islam, memandang keadilan tidak hanya berarti memberikan balasan yang setimpal atau menempatkan sesuai secara proporsional kepada pelaku, melainkan berupaya dalam menciptakan harmoni dan keseimbangan di dalam percakapan pergaulan masyarakat (Sodiqin 2021). Karenanya, pendekatan restorative justice pada hakikatnya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam dengan mengintegrasikan nilai-nilai, moral dan spiritual di dalam penegakan hukum.
Alumni Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Retributif menjadi sistem hukum yang dipakai di berbagai negara, yaitu pemberian hukuman setimpal atas perilaku tindak pidana. Pendekatan ini memiliki tujuan khusus, yakni memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan untuk menegakkan ketertiban sosial. Meskipun pendekatan ini masih gagal dalam menciptakan keadilan substantif (Hidayat 2023). Sebagai respons terhadap keterbatasan tersebut, pendekatan restorative justice sebagai alternatif yang mengedepankan sisi humanisme yang bertumpu pada nila-nilai pemulihan.
Restorative justice ialah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang menekankan kepada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku serta rekonsiliasi hubungan sosial yang terganggu disebabkan oleh adanya tindak pidana. Konsep ini berupaya untuk menciptakan keadilan kepada semua pihak melalui keterlibatan langsung pada subjek yang terdampak oleh perbuatan hukum tertentu baik korban, pelaku maupun masyarakat. Keadilan restoratif menawarkan penyelesaian yang tidak hanya bertumpu pada penghukuman melainkan penyelesaian perkara secara menyeluruh dan holistik dengan cara musyawarah dan kesepakatan bersama (Hariman 2018).
Baca juga: Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang Syariah
Di Indonesia, pendekatan keadilan restoratif telah mulai diintegrasikan dalam sistem hukum nasional. Pada hukum pidana, pendekatan ini disublimasikan pada beberapa kebijakan misalnya pendirian kampung restorative justice, sistem diversi dalam penanganan perkara anak, serta kebijakan Kejaksaan Agung yang memungkinkan penerapa keadilan restorative untuk kasus kejahatan pidana ringan. Demikian pula pada hukum perdata, restorative justice diwujudkan dalam satu mekanisme mediasi dan musyawarah dalam penyelesaian sengketa tanpa melalui proses litigasi yang penjang di pengadilan (Yahya 2020).
Secara konseptual, nilai-nilai restorative justice ini bukanlah sesuatu yang baru dalam tradisi hukum Islam, karena dalam hukum Islam mengedepankan prinsip keadilan yang tidak hanya bersifat retributif melainkan pula restoratif. Prinsip ini tercermin pada satu konsep seperti islah, diyat (tebusan atau kompensasi) dan afwu (pemaafan). Islam, memandang keadilan tidak hanya berarti memberikan balasan yang setimpal atau menempatkan sesuai secara proporsional kepada pelaku, melainkan berupaya dalam menciptakan harmoni dan keseimbangan di dalam percakapan pergaulan masyarakat (Sodiqin 2021). Karenanya, pendekatan restorative justice pada hakikatnya memiliki akar yang kuat dalam ajaran Islam dengan mengintegrasikan nilai-nilai, moral dan spiritual di dalam penegakan hukum.