home edukasi & pesantren

Penjelasan Abul A'la Maududi tentang Hukum Islam bagi Pezina

Ahad, 22 Desember 2024 - 04:40 WIB
Penjelasan Abul A'la Maududi tentang Hukum Islam bagi Pezina
LANGIT7.ID-Jakarta; Penilaian orang-orang Barat yang menganggap hukuman dalam Islam adalah suatu kekejaman mendapat tanggapan serius Abul A'la Maududi dalam kitabnya berjudul "Al Hijab". Beliau secara khusus menanggapi penilaian tersebut saat membahas hukuman bagi pezina.

Al-Maududi menyebut bahwa sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia.

"Sebab yang sebenarnya adalah lebih karena kekurangsempurnaan pertumbuhan akhlak mereka, yang semula zina itu dianggap suatu kehinaan yang kotor sekarang telah dianggap permainan yang menyenangkan, di mana dua insan bila mengumbar syahwatnya dalam waktu sesaat," ujarnya.

Perbuatan itu dimanfaatkan dan tidak dihisab (diperhitungkan) kecuali jika perbuatan tersebut melanggar kebebasan orang lain atau terkena hak-hak secara hukum mereka. Bahkan ketika terjadi demikian pun, perzinaan itu tidak mendapat hukuman kecuali di anggap kesalahan kecil yang tidak mempengaruhi hak-hak seseorang, sehingga cukup diberikan sanksi ringan atau denda.

Wajar bahwa kalau orang memahami zina dengan cara seperti itu merasa jika hukuman seratus jilid dianggap suatu kezaliman dan kekejaman. Kalau saja syu'ur akhlaq (kepekaan akhlak) dan rasa sosial mereka meningkat dan mengetahui bahwa sesungguhnya zina -baik di lakukan dengan suka rela atau terpaksa, baik dengan wanita yang sudah menikah atau yang masih gadis- adalah merupakan kriminalitas sosial yang bahayanya akan kembali pada masyarakat dengan seluruh keluarganya, niscaya pandangan mereka tentang hukuman itu akan berubah dan mengakui wajibnya melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.

Karena faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat zina itu kuat sekali, bahkan mengakar dalam tabiat hewani mereka, sehingga tidak mungkin karakter itu dihilangkan hanya dengan hukuman tahanan dan denda.

Tidak akan ada hasilnya memberantas zina dengan menggunakan berbagai aturan itu semua. Adalah sesuatu yang tidak diragukan bahwa melindungi berjuta-juta manusia dari berbagai bahaya penyakit moral dengan menyakiti satu orang atau dua orang dengan keras itu lebih baik daripada memanjakan para pelaku kriminal dengan menjerumuskan seluruh umat pada bahaya yang tak terhingga besarnya, bahkan diwarisi oleh generasi yang akan datang yang mereka tidak turut berbuat dosa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya