home wirausaha syariah

Diskon PPnBM 100 Persen Berlanjut, Ada Refund Buat yang Sudah Bayar

Sabtu, 18 September 2021 - 20:45 WIB
Ilustrasi jual beli mobil mewah. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah resmi memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021. Perpanjangan tersebut untuk mendorong multiplier effect perekonomian dan mempercepat pemulihan

ekonomi nasional.

"Pemberian insentif diskon 100 persen semula berakhir Agustus 2021 namun karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga:Pajak Penjualan Mobil Baru Digratiskan, Industri Otomotif Kembali Bergairah

Menkominfo menjelaskan, aturan perpanjangan insentif tercantum dalam PMK 120/PMK 010/2021. Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmenkurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen, PPnBM DTP 50 persen. Untuk mobil bersegmen lebih dari 1.500-2.500 cc kategori 4x2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen, serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen lebih dari 1.500 cc-2.500 cc kategori 4x4 dengan TKDN paling

sedikit 60 persen.

"Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," ucapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
diskon pajak pajak mobil mewah pajak penjualan atas barang mewah ppnbm gratis pajak
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya