Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta, Jamaah Bayar Rp55,4 Juta
Tim langit 7
Senin, 06 Januari 2025 - 19:54 WIB
ilustrasi
Pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI menyetujui Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258,79 (Rp89,4 juta).
Dari total BPIH itu sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau setara 62 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Menteri agama, wakil menteri agama, kepala BPH, pak sekjen kementerian agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Ispektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat.
Baca juga:Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Komisi VII DPR Dorong Pelibatan UMKM dan IKM
Kesepakatan ini juga berangkat dari persetujuan seluruh fraksi dalam Panja BPIH Haji 2025 yang diketuai Abdul Wachid.
Dalam pengesahan yang diketok Komisi VIII DPR itu tidak ada perubahan dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025. "Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Abdul dalam rapat.
Dari total BPIH itu sebesar Rp55.431.750,78 (Rp55,4 juta) atau setara 62 persen dari BPIH dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).
"Menteri agama, wakil menteri agama, kepala BPH, pak sekjen kementerian agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Ispektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?" tanya Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat.
Baca juga:Hari Pertama Program Makan Bergizi Gratis, Komisi VII DPR Dorong Pelibatan UMKM dan IKM
Kesepakatan ini juga berangkat dari persetujuan seluruh fraksi dalam Panja BPIH Haji 2025 yang diketuai Abdul Wachid.
Dalam pengesahan yang diketok Komisi VIII DPR itu tidak ada perubahan dari hasil persetujuan Panja BPIH Haji 2025. "Biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M," kata Abdul dalam rapat.