Politik dan Agama: Tidak Terpisahkan, namun Segi Pendekatan Teknis dan Praktis Dapat Dibedakan
Miftah yusufpati
Senin, 13 Januari 2025 - 16:45 WIB
Hubungan antara agama dan politik yang tidak terpisahkan itu dengan jelas sekali terwujud dalam masyarakat Madinah. Foto: Ist
LANGIT7.ID--Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui, atau bahkan meyakini, bahwa hubungan antara agama dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu bahwa antara keduanya terkait erat secara tidak terpisahkan, sekali pun dalam segi pendekatan teknis dan praktis dapat dibedakan.
Agama adalah wewenang shahib al-syari'ah (pemilik syari'ah), yaitu Rasulullah SAW, melalui wahyu atau berita suci yang diterimanya dari Allah SAW.
Sedangkan masalah politik adalah bidang wewenang kemanusiaan, khususnya sepanjang menyangkut masalah-masalah teknis struktural dan prosedural. Dalam hal ini, besar sekali peranan pemikiran ijtihadi manusia.
Persoalan penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang kehidupan "duniawi" mana pun) ialah bahwa dari segi etis, khususnya segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan "untuk apa" tidak dibenarkan lepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan.
Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi atau berakhlak mulia.
Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik Islam
"Inilah makna bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama," tulis Prof Dr Nurcholish Madjid atau Cak Nur (1939 – 2005) dalam "Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan" di buku Jurnal Pemikiran Islam Paramadina.
Agama adalah wewenang shahib al-syari'ah (pemilik syari'ah), yaitu Rasulullah SAW, melalui wahyu atau berita suci yang diterimanya dari Allah SAW.
Sedangkan masalah politik adalah bidang wewenang kemanusiaan, khususnya sepanjang menyangkut masalah-masalah teknis struktural dan prosedural. Dalam hal ini, besar sekali peranan pemikiran ijtihadi manusia.
Persoalan penting antara bidang agama dan bidang politik (atau bidang kehidupan "duniawi" mana pun) ialah bahwa dari segi etis, khususnya segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan "untuk apa" tidak dibenarkan lepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan.
Atas dasar adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik bermoral tinggi atau berakhlak mulia.
Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik Islam
"Inilah makna bahwa politik tidak dapat dipisahkan dari agama," tulis Prof Dr Nurcholish Madjid atau Cak Nur (1939 – 2005) dalam "Islam dan Politik Suatu Tinjauan atas Prinsip-Prinsip Hukum dan Keadilan" di buku Jurnal Pemikiran Islam Paramadina.