home otomotif

Kenapa Sih Lampu Sein Berwarna Kuning? Ini Penyebab dan Alasannya

Senin, 13 Januari 2025 - 22:12 WIB
Ilustrasi lampu sein motor berwarna kuning (Foto: Daya Adicipta Motor)
LANGIT7.ID -Hampir semua pabrikan sepeda motor, merilis produk mereka dengan lampu sein yang berwarna kuning amber atau oranye. Lampu sein yang diberi warna kuning atau oranye ini bukanlah tanpa alasan.

Lampu sein sendiri, berfungsi sebagai indikator atau penunjuk kendaraan saat ingin berpindah posisi di jalan. Tak hanya di Indonesia saja, penggunaan lampu sein yang berwarna kuning ini berlaku di seluruh dunia.

Bahkan lampu sein yang berwarna kuning ini ada aturan yang telah dirumuskan sejak tahun 1949. Ketetapan tersebut telah muncul dari konvensi di Vienna, Austria dari penelitian pabrik mobil dan motor.

Penelitian tersebut meliputi pengukuran kesanggupan mata manusia dalam menerima spektrum warna hingga skala nanometer.

Pada penelitian tersebut, hasilnya telah disepakati dan ditetapkan oleh lembaga internasional sehingga warna kuning dipilih untuk lampu sein kendaraan bermotor.

Selain dari ketetapan lembaga internasional, penggunaan lampu sein berwarna kuning juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Mengingat pentingnya fungsi sein sebagai tan untuk berbelok, mendahului kendaraan lain, pindah jalur dan tanda untuk kendaraan dari arah yang berlawanan, maka penggantian lampu sein dengan warna yang berbeda akan sangat berbahaya dan dapat melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya